Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara resmi menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 12 Tahun 2026 tentang Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Regulasi ini menggantikan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 18 Tahun 2016 yang sebelumnya mengatur kegiatan pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru.
MPLS: Definisi dan Tujuan
Berdasarkan keterangan resmi dari Kemendikdasmen, MPLS merupakan kegiatan pertama bagi murid baru yang diselenggarakan oleh sekolah dengan tujuan menumbuhkan dan memperkuat karakter serta profil lulusan. Pelaksanaan MPLS didasarkan pada asas Budaya Sekolah Aman dan Nyaman. Tujuan utamanya meliputi pengenalan potensi diri (bakat dan minat), pengenalan warga sekolah, pengenalan kurikulum, dan pengenalan lingkungan sekolah.
Penyelenggara MPLS 2026
MPLS 2026 diselenggarakan oleh seluruh sekolah formal, mulai dari Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), hingga Sekolah Luar Biasa (SLB). Setiap jenjang pendidikan wajib melaksanakan MPLS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tahapan Pelaksanaan MPLS
Pelaksanaan MPLS terbagi dalam tiga tahapan utama, yaitu perencanaan, pelaksanaan, dan pasca pelaksanaan. Pada tahap perencanaan, sekolah harus membentuk panitia, menyusun program, dan melakukan sosialisasi. Tahap pelaksanaan mencakup penyampaian materi utama dan pilihan, penetapan seragam, serta keterlibatan murid. Sementara itu, tahap pasca pelaksanaan diisi dengan evaluasi dan penyusunan laporan.
Materi Sosialisasi dan Media
Materi sosialisasi MPLS meliputi tujuan, asas, materi, jadwal, dan larangan, peran dan tanggung jawab panitia MPLS serta orang tua atau wali murid, mekanisme pelaporan atau pengaduan, dan data murid baru. Sosialisasi dilakukan melalui surat resmi, tatap muka, dan/atau media komunikasi lain yang efektif. Penting untuk dicatat, sosialisasi harus dilaksanakan paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum pelaksanaan MPLS.
Waktu Pelaksanaan MPLS 2026
MPLS dilaksanakan selama lima hari pada minggu pertama awal tahun ajaran baru. Namun, ketentuan ini dapat disesuaikan bagi sekolah berasrama, sekolah luar biasa, dan sekolah yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus.
Anggaran dan Seragam
Pendanaan MPLS bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan/atau sumber lain yang sah. Mengenai seragam, sekolah berwenang menentukan seragam dan atribut, namun tidak boleh memberatkan murid atau orang tua atau wali murid. Aturan ini bertujuan untuk mencegah pembebanan biaya yang tidak perlu.
Materi Utama dan Materi Pilihan
Materi utama MPLS paling sedikit meliputi: Gerakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, Sopan dan Santun Bermedia Sosial, Pagi Ceria, serta Budaya Senyum, Salam, Sapa, dan Santun. Selain itu, sekolah dapat memilih materi pilihan sesuai dengan ciri khas dan kebutuhan masing-masing sekolah.
Larangan dalam MPLS
Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 menegaskan sejumlah larangan selama MPLS, antara lain: perpeloncoan atau bentuk tindak kekerasan lainnya, pungutan biaya atau pungutan dalam bentuk lainnya, aktivitas tidak relevan, atribut tidak edukatif dan/atau tidak relevan, melibatkan alumni sebagai penyelenggara, dan melibatkan murid yang tidak memenuhi kriteria. Larangan ini bertujuan menjaga keamanan dan kenyamanan siswa baru.
Sanksi bagi Pelanggar
Bagi panitia MPLS yang terbukti melakukan pelanggaran, akan dikenakan sanksi berupa teguran tertulis, penundaan atau pengurangan hak, pembebasan tugas, hingga pemberhentian sementara atau tetap. Sanksi ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan memastikan MPLS berjalan sesuai aturan.
Demikian informasi mengenai ketentuan MPLS 2026 berdasarkan Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026. Seluruh sekolah diharapkan segera menyesuaikan diri dengan aturan baru ini demi kelancaran pelaksanaan MPLS.



