Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang TNI pada Selasa, 26 Mei 2026. Sidang ini merupakan bagian dari perkara nomor 197 dan 238/PUU-XXIII/2025 yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Ahli Memberikan Keterangan
Dalam sidang kali ini, MK menghadirkan tiga ahli untuk memberikan pandangan mereka terkait yurisdiksi peradilan militer. Ketiga ahli tersebut adalah peneliti Muhammad Haripin, akademisi Jaleswari Pramodawardhani, dan pengamat pertahanan Kusnanto Anggoro. Mereka diminta memberikan keterangan di tengah kontroversi penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, yang memicu perdebatan tentang batas kewenangan militer di ranah sipil.
Kehadiran Profesor dari Australia
Ketua Majelis Hakim, Suhartoyo, menyambut kehadiran Profesor Melissa Crouch dari University of New South Wales, Sydney, Australia. "Di persidangan juga hadir Profesor Melissa Crouch, selamat datang. Beliau adalah guru besar di University of New South Wales, Sydney, Australia," ujarnya. Sebelum memberikan keterangan, ketiga ahli menjalani proses pengambilan sumpah sesuai prosedur MK.
Delapan Hakim Konstitusi Hadir
Sidang pembuktian ini diikuti oleh delapan majelis hakim konstitusi lainnya, yaitu Ridwan Mansyur, Enny Nurbaningsih, M Guntur Hamzah, Saldi Isra, Daniel Yusmic Foekh, Adies Kadir, Liliek Padi, dan Asrul Sani. Selain itu, persidangan juga dihadiri oleh para pemohon, kuasa hukum DPR, serta perwakilan pemerintah dan TNI.
Sidang ini menjadi sorotan karena menyangkut isu penting tentang yurisdiksi militer dan keterlibatan TNI di ruang sipil, terutama setelah kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS yang memicu perdebatan luas di masyarakat.



