Menteri Imipas Dukung KPK Usut Kasus Izin Tinggal WNA Silmy Karim
Menteri Imipas Dukung KPK Usut Kasus Izin Tinggal WNA

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) akhirnya angkat bicara mengenai kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) yang melibatkan Wakil Menteri Imipas Silmy Karim dan sejumlah pejabat lainnya.

Dukungan Penuh untuk Proses Hukum KPK

Menteri Imipas Agus Andrianto menegaskan bahwa pihaknya mendukung sepenuhnya proses hukum yang tengah berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia berjanji akan bersikap kooperatif dengan membuka akses data dan dokumen yang diperlukan penyidik untuk mengungkap perkara tersebut.

"Proses hukum yang berjalan wajib kita dukung dan saya minta semua pihak akomodatif mendukung proses tersebut," ujarnya dalam keterangan tertulis pada Kamis (4/6).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Menurut Agus, penindakan yang dilakukan KPK ini menjadi momentum penting untuk melakukan pembenahan dan memperkuat tata kelola keimigrasian agar lebih bersih, transparan, dan akuntabel.

Sanksi Internal dan Penonaktifan Pejabat

Secara internal, Kemenimipas telah memberikan sanksi disiplin berupa penonaktifan terhadap 8 pejabat yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Langkah ini diambil untuk memastikan proses hukum berjalan lancar tanpa hambatan, sekaligus menjaga kelancaran fungsi pelayanan publik.

"Kami juga memastikan layanan keimigrasian kepada publik tetap berjalan normal di seluruh unit pelayanan dan tidak terdampak oleh proses hukum yang sedang berjalan," imbuhnya.

Kronologi Kasus dan Penetapan Tersangka

Sebelumnya, KPK menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal WNA. Selain Silmy, KPK juga menjerat sejumlah pejabat lainnya, yaitu:

  • Eks Plt Dirjen Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)
  • Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra (JS)
  • Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS)
  • Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo (BGS)
  • Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA)
  • Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi (JSP)
  • Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah (GST)

Penetapan tersangka ini merupakan lanjutan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di Jakarta Barat pada 2-3 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti, antara lain 4 unit mobil, 9 motor, 7 sepeda, valas berupa dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat, serta logam mulia emas.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga