Menag Nasaruddin Umar Usul Tambahan Anggaran Rp 41,89 Triliun ke DPR
Menag Usul Tambahan Anggaran Rp 41,89 Triliun

Jakarta - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menggelar rapat kerja dengan Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk membahas anggaran. Dalam pertemuan tersebut, Menag Nasaruddin mengusulkan penambahan anggaran sebesar Rp 41,89 triliun.

Hal ini disampaikan dalam rapat yang berlangsung di Komisi VIII DPR, DPR RI, Jakarta, pada Rabu (17/6/2026). Awalnya, ia memaparkan bahwa Kementerian Agama (Kemenag) mendapatkan pagu indikatif untuk tahun 2027 sebesar Rp 87.660.525.101.000.

"Pagu indikatif tersebut merupakan dasar awal penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran serta Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2027 yang diarahkan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Agama, pemenuhan program Kerja Prioritas Nasional (PKPN), serta kesinambungan layanan bidang agama dan pendidikan," ujar Nasaruddin saat pemaparan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Ia menjelaskan bahwa pagu indikatif Kementerian Agama Tahun Anggaran 2027 dialokasikan pada lima program, yaitu program dukungan manajemen, program kerukunan umat dan layanan kehidupan beragama, program pendidikan tinggi, program kualitas pengajaran dan pembelajaran, serta program wajib belajar 13 tahun.

Menag Nasaruddin menilai bahwa Kementerian Agama memerlukan tambahan anggaran dari yang sudah dianggarkan. Ia menyatakan bahwa usulan tersebut diperlukan untuk memenuhi kebutuhan yang belum dapat terpenuhi oleh pagu indikatif.

"Baik yang berkaitan dengan belanja pegawai, operasional satuan kerja, dukungan operasional penyelenggaraan pendidikan, belanja barang non-operasional, maupun kebutuhan strategis lainnya dalam rangka menjaga kesinambungan layanan bidang agama dan pendidikan," imbuhnya.

Nasaruddin kemudian mengusulkan tambahan anggaran. "Usulan tambahan anggaran Kementerian Agama tahun anggaran 2027 yang semula sebesar Rp 27.905.873.157.000 menjadi sebesar Rp 41.891.684.157.000," imbuh dia.

Tambahan anggaran tersebut, menurut dia, diperuntukkan bagi beberapa hal strategis. Salah satunya terkait pendidikan agama.

"Penyesuaian dilakukan untuk mengakomodasi kebutuhan strategis, terutama penguatan layanan pendidikan agama dan keagamaan, kelembagaan dan layanan pesantren, afirmasi bagi insentif guru non-ASN yang belum bersertifikat pendidik, serta percepatan revitalisasi madrasah dan sekolah keagamaan," tutur dia.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga