Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafii mengumumkan bahwa materi edukasi pencegahan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) akan diintegrasikan ke dalam pendidikan agama dan keagamaan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya sistematis Kementerian Agama (Kemenag) dalam merespons isu LGBTQ, tidak hanya melalui pernyataan sikap tetapi juga melalui kerja kelembagaan yang terencana.
Materi Edukasi untuk Madrasah, Pesantren, dan PTKN
Dalam pernyataannya di Jakarta, Senin (6/7), Romo menjelaskan bahwa materi pencegahan penyebaran budaya LGBTQ akan dimasukkan ke dalam kurikulum pendidikan agama dan keagamaan, mencakup madrasah, pesantren, dan perguruan tinggi keagamaan negeri (PTKN). "Bagaimana ini (pencegahan budaya LGBTQ) menjadi bagian dari kerja Kementerian Agama yang masuk ke dalam pelajaran anak-anak," ujarnya, dikutip dari Antara.
Dasar Hukum: Perpres 111/2025
Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 yang secara tegas menyebutkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai ancaman non-militer terhadap pertahanan negara. Romo menilai penyebaran perilaku LGBTQ harus dicegah melalui jalur pendidikan, pembinaan keagamaan, serta sosialisasi yang terencana. Dengan demikian, Kemenag perlu menyiapkan edukasi resmi mengenai pencegahan penyebaran budaya LGBTQ.
Pembentukan Tim Khusus dan Gerakan PTKN Anti-LGBTQ
Kemenag segera membentuk tim yang bertugas mulai dari penyusunan bahan edukasi, pembagian wilayah sosialisasi, hingga pelaksanaan program di lapangan. Selain itu, Romo mendorong adanya gerakan di lingkungan PTKN agar menjadi ruang penguatan nilai agama, kebangsaan, dan moralitas sosial. "Perlu ada gerakan PTKN anti-penyebaran budaya LGBTQ," tegasnya.
Pendekatan Penyuluhan Agama dan Forum Keagamaan
Pencegahan penyebaran budaya LGBTQ tidak hanya dilakukan melalui jalur pendidikan formal, tetapi juga melalui pendekatan penyuluhan agama. Forum-forum keagamaan di masyarakat menjadi ruang strategis untuk memperluas edukasi. "Penyuluh agama, khutbah Jumat, pengajian di masjid dan mushalla, serta majelis taklim dapat digunakan sebagai saluran edukasi. Pendekatan ini dinilai lebih praktis dan dapat menjangkau masyarakat secara langsung," kata Wamenag Romo Muhammad Syafi'i.



