Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat merumuskan sejumlah rekomendasi strategis untuk memperkuat ketahanan Pancagatra di era digital. Rekomendasi tersebut mencakup pembentukan undang-undang khusus terkait filterisasi konten internet dan revisi Undang-Undang Penyiaran. Penguatan kewenangan KPI untuk mengawasi platform digital, termasuk layanan video on demand dan platform over-the-top, juga menjadi perhatian utama.
Diskusi Hari Penyiaran Daerah
Rekomendasi ini muncul dalam diskusi rangkaian Hari Penyiaran Daerah (Harsiarda) bertajuk "Gen Z Media Habits: A Pancagatra Perspective" di Aula Mandalasaba, Universitas Pasundan (Unpas) Bandung, Rabu, 13 Mei 2026. Acara tersebut melibatkan Lemhannas, Universitas Pasundan, DPRD, serta Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Ketua KPID Jabar, Adiyana Slamet, mengungkapkan bahwa media digital tidak lagi sekadar ruang komunikasi, tetapi telah menjadi arena strategis yang memengaruhi ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan. "Kami melihat situasinya sudah darurat dalam berbagai aspek, termasuk dalam konteks Pancagatra," ujarnya.
Hasil Riset Gen Z
KPID Jabar melakukan riset selama enam bulan pada tahun 2025 dengan melibatkan 601 responden berusia 15–24 tahun di enam klaster wilayah Jawa Barat. Penelitian menggunakan pendekatan kuantitatif deskriptif dengan tingkat kepercayaan 95 persen dan margin kesalahan lima persen. Analisis dilakukan menggunakan kerangka Pancagatra yang mencakup lima aspek dinamis.
Pada aspek ideologi, 76,71 persen responden mendukung nilai Pancasila dalam ruang digital. Namun, 64,73 persen mengaku mampu mendeteksi masuknya ideologi asing yang diperkuat fenomena echo chamber. Dalam aspek politik, sekitar 80 persen responden mendukung regulasi konten digital, tetapi 80,20 persen mengakui pandangan politik mereka banyak dipengaruhi media sosial.
Pada aspek ekonomi, 89,18 persen Gen Z menunjukkan antusiasme tinggi terhadap ekonomi kreatif digital. Namun, potensi ini dibayangi dominasi platform asing serta ketimpangan akses. Dalam dimensi sosial budaya, 73,21 persen responden percaya media dapat memperkuat budaya lokal, tetapi 52,41 persen mengakui dominasi budaya asing. Fenomena phubbing juga dialami lebih dari 70 persen responden.
Pada aspek pertahanan dan keamanan, 85,19 persen responden menyadari pentingnya perlindungan data pribadi. Namun, 86,35 persen mengaku pernah mengalami atau mengetahui penyalahgunaan data. Praktik seperti doxing menjadi indikator lemahnya perlindungan digital.
Dukungan dari Berbagai Pihak
Anggota Komisi I DPRD Jawa Barat, Rafael Situmorang, menyatakan dukungannya terhadap penguatan lembaga penyiaran melalui regulasi dan anggaran. "Kami support agar lembaga penyiaran bisa menjadi referensi publik dan head-to-head dengan media sosial," kata Rafael. Namun, ia menegaskan bahwa kewenangan regulasi utama berada di tingkat undang-undang, bukan di DPRD.
Tenaga Profesional Lemhannas, Tantri Relatami, menilai kebutuhan regulasi baru sudah mendesak. Ia menyebut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tidak lagi relevan dengan perkembangan media saat ini. "Undang-Undang yang ada sudah tidak mampu mengakomodasi perkembangan media," ujar Tantri. Ia menegaskan bahwa tantangan digital tidak lagi terbatas pada hoaks atau deepfake, tetapi telah memengaruhi cara berpikir masyarakat secara mendalam.
Rekomendasi Strategis
Selain revisi UU Penyiaran dan filterisasi konten, KPID Jabar juga mendorong penegakan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi untuk menjaga kedaulatan data. Di sektor pendidikan, KPID mendorong integrasi etika digital dan nilai Pancasila dalam kurikulum. Literasi politik, verifikasi informasi, serta program digital detox juga dinilai penting untuk mengatasi gejala nomophobia yang terdeteksi pada 38,10 persen responden.
Di sisi industri, penguatan televisi dan radio sebagai soft power budaya dinilai penting. Platform digital juga didorong untuk menghadirkan fitur digital wellbeing seperti pengatur waktu layar dan kontrol orang tua. KPID Jabar menegaskan bahwa media digital merupakan ruang strategis yang menentukan arah masa depan bangsa. Sinergi antara regulasi, pendidikan, dan industri menjadi kunci menjaga ruang digital tetap sehat, aman, dan berdaulat.



