Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan bertemu dengan Duta Besar Yaman untuk Indonesia, Salem Ahmed Abdulrahman Balfakeeh, di Kedutaan Besar Yaman di Jakarta. Pertemuan ini membahas kerja sama bilateral terkait produk halal antara kedua negara, khususnya mekanisme registrasi sertifikat halal bagi produk asal Yaman yang akan masuk ke pasar Indonesia.
Dalam keterangan tertulis pada Minggu (3/5/2026), Ahmad Haikal Hasan menyatakan bahwa pertemuan ini bertujuan memastikan penguatan kerja sama Indonesia-Yaman semakin produktif. Hal ini didukung oleh proses registrasi dan sertifikasi produk halal yang efektif dan akuntabel, sebagai bentuk komitmen memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi konsumen.
Haikal Hasan menegaskan bahwa penguatan kerja sama ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang mewajibkan seluruh produk yang beredar di Indonesia bersertifikat halal. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 mengatur bahwa produk luar negeri yang masuk dan diperdagangkan di Indonesia wajib meregistrasi sertifikat halalnya melalui BPJPH. Proses ini menjadi bagian dari sistem jaminan halal nasional yang memastikan kesesuaian standar halal secara menyeluruh, termasuk bahan, proses produksi, hingga distribusi.
“Kerja sama ini juga memastikan semakin eratnya hubungan Indonesia dan Yaman, tidak hanya untuk kebutuhan perdagangan saat ini, tetapi juga membuka peluang kolaborasi yang lebih luas di masa mendatang,” ujar Haikal Hasan. Ia menambahkan bahwa dengan fondasi regulasi yang kuat dan komitmen bersama, hubungan kedua negara akan terus berkembang secara berkelanjutan, memberikan manfaat bagi masyarakat dan penguatan ekosistem halal global.
Sebagai tindak lanjut konkret, proses registrasi sertifikasi halal untuk produk Yaman dijadwalkan mulai pekan depan. “Inisiatif ini tidak hanya memperkuat hubungan bilateral Indonesia dan Yaman, tetapi juga menjadi langkah strategis dalam mendorong harmonisasi standar halal global serta memberikan kepastian dan perlindungan bagi konsumen di Indonesia,” tutupnya.



