Kementerian Kesehatan (Kemenkes) saat ini tengah menyusun aturan baru yang mewajibkan standardisasi kemasan rokok tembakau dan rokok elektronik (vape) dengan tujuan melindungi generasi muda dari daya tarik produk tembakau. Aturan tersebut tertuang dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik.
Standardisasi Kemasan untuk Kurangi Daya Tarik
Dalam siaran pers yang diunggah di laman Kemenkes, Jumat (5/6), disebutkan bahwa salah satu substansi utama dalam rancangan aturan tersebut adalah standardisasi kemasan atau plain packaging. Kebijakan ini berupa penyeragaman warna kemasan produk tembakau dan rokok elektronik guna mengurangi daya tarik produk, khususnya bagi anak dan remaja. Aturan ini merupakan tindak lanjut dari amanat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 17/2023 tentang Kesehatan.
Plt Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kemenkes, dr. Andi Saguni, menjelaskan bahwa selama ini kemasan rokok dan vape tidak hanya berfungsi sebagai wadah produk, tetapi juga menjadi sarana promosi yang mampu menarik perhatian calon perokok baru, terutama kelompok usia muda. “Tujuan utama pengaturan kemasan seragam bukan untuk melarang produk yang legal, melainkan untuk mengurangi daya tarik visual yang selama ini membuat produk tembakau lebih menarik bagi anak-anak dan remaja. Kemasan rokok tidak boleh menjadi media promosi yang mendorong generasi muda mulai merokok,” ujar dr. Andi.
Menurut dr. Andi, berbagai studi internasional menunjukkan bahwa penerapan kemasan datar efektif menurunkan daya tarik produk tembakau, meningkatkan efektivitas peringatan kesehatan, dan membantu mencegah inisiasi merokok pada anak serta perokok pemula. “Ketika unsur desain yang menarik dikurangi, perhatian masyarakat akan lebih terfokus pada pesan kesehatan yang tercantum pada kemasan. Ini merupakan salah satu strategi yang terbukti efektif dalam upaya pengendalian konsumsi tembakau,” katanya.
Ketentuan dalam Rancangan Aturan
Dalam rancangan permenkes terbaru, diatur bahwa kemasan produk tembakau dan rokok elektronik harus menggunakan warna yang seragam. Peringatan kesehatan bergambar tetap dicantumkan secara jelas agar masyarakat memperoleh informasi yang memadai mengenai risiko kesehatan akibat konsumsi produk tembakau. Selain itu, identitas merek dan jenis huruf (font) tetap dapat dicantumkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kebijakan standardisasi kemasan bukanlah hal baru di tingkat global. Sejumlah negara telah lebih dahulu menerapkan kebijakan serupa, antara lain Australia, Kanada, Inggris, Prancis, Selandia Baru, Singapura, Thailand, Brunei Darussalam, dan Myanmar. Andi menegaskan bahwa penyusunan rancangan permenkes ini melibatkan pemangku kepentingan melalui forum konsultasi publik, rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga, serta menerima masukan dari masyarakat, akademisi, organisasi profesi, pelaku usaha, hingga organisasi masyarakat sipil sejak 2024.
“Seluruh masukan yang disampaikan dalam proses penyusunan regulasi telah menjadi bahan pertimbangan pemerintah. Namun pada prinsipnya, kebijakan kesehatan harus tetap mengutamakan perlindungan masyarakat, terutama anak-anak, dari risiko kecanduan dan dampak buruk konsumsi tembakau,” ujar Andi. Pemerintah juga memberikan masa penyesuaian tambahan paling lama 12 bulan bagi pelaku usaha untuk implementasi ketentuan pencantuman peringatan kesehatan dan informasi pada produk tembakau dan rokok elektronik.
Respons Berbagai Asosiasi
Namun, rencana ini menuai keberatan dari berbagai asosiasi lintas sektor, baik tingkat daerah maupun nasional. Ketua Harian Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi) Heri Susianto menilai Rancangan Permenkes tersebut melanggar asas kepastian hukum, asas manfaat, dan asas keadilan. “Ego sektoralnya Kemenkes tinggi sekali. Tolonglah, jangan membuat peraturan yang menyesatkan. Amanah PP 28/2024 yang harusnya tentang peringatan kesehatan ini melebar sampai ke standarisasi kemasan. Selama ini masukan kami tidak dihargai, ruwet sekali. Jangan lah Kemenkes semena-mena,” ujar Heri dalam keterangannya, Sabtu (6/6).
Ia juga menyayangkan Kemenkes menjadikan negara-negara non-sentra pertembakauan sebagai kiblat rancangan aturan. “Indonesia ini produsen tembakau, jangan disamakan dengan Singapura dan Thailand yang dianggap telah menerapkan standarisasi kemasan yang ketat. Kemenkes juga jangan lupakan ada hak atas kekayaan intelektual yang dilanggar dengan di Rancangan Permenkes ini,” tegasnya.
Ketua Dewan Pengurus Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI) Agus Parmuji menyatakan penyeragaman kemasan akan mempersulit petani. Ia berharap pemerintah mengkaji ulang penerapan aturan tersebut karena tidak sesuai dengan realita ekosistem pertembakauan di daerah. Petani di Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, hingga Nusa Tenggara Barat menggantungkan penghidupan pada hasil panen tembakau.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia (APCI) I Ketut Budhyman mengatakan jika aturan itu disahkan, pemerintah mengabaikan kondisi 1,5 juta petani cengkih yang tersebar di sepuluh provinsi. Ia menjelaskan 97 persen produksi cengkih petani diserap oleh industri hasil tembakau.
Ketua Umum Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) Edi Sutopo menyoroti potensi pelanggaran hukum. Menurutnya, upaya Kemenkes mengatur aspek kemasan di luar peringatan kesehatan melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. “Kemenkes hanya memiliki wewenang pada peringatan kesehatan. Jika sampai mengatur kemasan dan merek, itu sudah mengintervensi ranah yang diatur oleh undang-undang lain,” kritik Edy.
Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Benny Wachjudi mengingatkan bahwa pengedar rokok ilegal semakin meningkat. Sekretaris Jenderal Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Garindra Kartasasmita menyatakan kekhawatiran bahwa pemaksaan plain packaging pada produk tembakau alternatif hanya akan menciptakan permasalahan baru, termasuk meningkatnya peredaran dan konsumsi produk ilegal. “Aturan polos hanya akan menambah masalah baru. Mayoritas negara G20, negara-negara maju, tidak menerapkan kemasan polos untuk produk tembakau alternatif seperti rokok elektronik. Negara tersebut hanya menerapkan peringatan berbentuk tulisan untuk produk tembakau alternatif,” jelas Garindra.



