Kemenhaj Ancam Cabut Izin KBIH dan Pidanakan yang Tipu Jemaah Haji
Kemenhaj Ancam Cabut Izin KBIH Tipu Jemaah Haji

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) maupun KBIH dan Umrah (KBIHU) yang terbukti melakukan penipuan terhadap jemaah haji. Sanksi yang dijatuhkan bervariasi, mulai dari peringatan administratif, pencabutan izin operasional, hingga proses pidana.

Pernyataan Wakil Menteri Haji dan Umrah

Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak mengungkapkan bahwa langkah penertiban ini diambil setelah munculnya sejumlah kasus penggelapan dam (denda) dan penipuan badal haji yang sering melibatkan KBIH. Total nilai penipuan yang diduga dilakukan oleh KBIH terhadap jemaah haji diperkirakan mencapai Rp1,4 miliar.

"Kemudian menertibkan KBIH, KBIHU atau petugas yang tidak mengikuti aturan karena beberapa kasus kemarin, kasus-kasus penggelapan DAM, kemudian penipuan badal haji itu seringkali melibatkan oknum-oknum KBIH yang ada," kata Dahnil di Asrama Haji Sukolilo Surabaya pada Jumat (12/6).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Penindakan terhadap Oknum KBIH

Dahnil menegaskan bahwa KBIH yang terlibat dan menyalahgunakan kewenangan harus segera ditindak agar tidak mencoreng nama baik KBIH lain yang telah bekerja sesuai aturan dalam melayani jemaah.

"Kami percaya sebagian besar KBIH itu adalah pelayan-pelayan umat yang baik. Nah, oknum-oknum ini harus segera ditertibkan, supaya kemudian KBIH-KBIH yang baik, yang mayoritas KBIH yang baik itu tidak terdampak dengan para oknum-oknum KBIH yang tidak bertanggung jawab," ujarnya.

Soal penindakan, Dahnil memastikan sejumlah oknum KBIH sudah ditangani, baik oleh otoritas Arab Saudi maupun aparat di Indonesia. "Sudah, jadi kalau dari yang penindakan secara hukum kalau di Arab Saudi tentu adalah pemerintah Kerajaan Saudi Arabiyah, ada beberapa yang sudah ditangkap oleh polisi Saudi Arabiyah," katanya.

Contoh Kasus dari Jawa Barat dan Jawa Timur

Ia mencontohkan kasus yang melibatkan KBIH dari Jawa Barat. Begitu terduga pelaku yang terlibat tiba di Tanah Air dan masuk dalam jurisdiksi hukum Indonesia, pihak kepolisian langsung melakukan pemeriksaan.

"Kemarin yang di Jawa Barat langsung ditindak. Ketika mendarat, karena sudah masuk jurisdiksi kita, itu langsung diinterogasi, diperiksa oleh pihak kepolisian Polda Jawa Barat terkait dengan penipuan dam dan penipuan badal," jelasnya.

Sementara untuk kasus yang melibatkan KBIH dari Jawa Timur, Dahnil menyebut proses penanganannya masih berjalan secara administratif. Ia mengungkapkan bahwa oknum yang kedapatan melakukan penipuan dam dan badal haji di Tanah Suci tersebut langsung dipulangkan.

"Jawa Timur kita sedang selesaikan secara administrasi, dan kemarin langsung dikembalikan setelah ditemukan di Tanah Suci apa penipuan DAM dan badal haji, tapi langsung dikembalikan di Tanah Suci," ucapnya.

Sanksi Tegas bagi Pelaku Penipuan Masif

Dahnil menegaskan bahwa Kemenhaj tidak akan ragu mencabut izin operasional KBIH yang terbukti melakukan tindak pidana penipuan secara masif terhadap jemaah. Namun, untuk kasus-kasus yang sifatnya belum masif, pihaknya masih memberikan kesempatan melalui mekanisme peringatan administratif.

"Iya, kami akan cabut izinnya apabila kemudian ada yang melakukan tindakan pidana penipuan secara masif, itu ada yang masif sekali. Nah, tapi ada beberapa yang kami memberikan peringatan, peringatan secara administrasi 1 dan 2," katanya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga