Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) memberikan penjelasan resmi mengenai perubahan nomenklatur 'teknik' menjadi 'rekayasa' dalam nomenklatur program studi terbaru yang tengah menjadi perbincangan di masyarakat. Kebijakan ini tertuang dalam Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 96/B/KPT/2025 tentang Nama Program Studi pada Jenis Pendidikan Akademik dan Pendidikan Profesi.
Alasan Penggunaan Istilah Rekayasa
Kemdiktisaintek menyatakan bahwa penggunaan istilah 'rekayasa' pada sejumlah program studi merupakan padanan resmi dari istilah engineering dalam bahasa Indonesia, sebagaimana tercantum dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Dalam KBBI, rekayasa didefinisikan sebagai penerapan kaidah ilmu dalam perancangan, pembangunan, dan pengoperasian sistem, teknologi, maupun konstruksi secara efektif dan efisien.
“Karena itu, penggunaan istilah rekayasa bukan merupakan istilah baru, melainkan bagian dari pengembangan dan pembakuan terminologi keilmuan dalam bahasa Indonesia,” tulis keterangan resmi Kemdiktisaintek di Jakarta, Sabtu (16/5/2026).
Tidak untuk Menggantikan Istilah Teknik
Meskipun demikian, Kemdiktisaintek menegaskan bahwa penggunaan istilah rekayasa tidak dimaksudkan untuk menggantikan istilah teknik yang selama ini telah digunakan secara luas dan memiliki sejarah, reputasi, serta pengakuan yang kuat dalam pendidikan tinggi Indonesia.
Program studi seperti teknik sipil, teknik mesin, teknik elektro, teknik industri, dan nomenklatur teknik lainnya tetap menjadi bagian penting dan sepenuhnya diakui dalam rumpun keilmuan engineering. “Tidak terdapat kebijakan yang mewajibkan perguruan tinggi mengubah nomenklatur 'teknik' menjadi 'rekayasa',” tegas keterangan tersebut.
Dalam praktiknya, Kemdiktisaintek menerangkan bahwa penggunaan istilah rekayasa lebih banyak muncul pada bidang-bidang multidisipliner dan emerging technologies, seperti rekayasa perangkat lunak, rekayasa hayati, teknologi rekayasa komputer, maupun teknologi rekayasa material maju.
Fokus Utama pada Pendidikan Tinggi
Kemdiktisaintek mengajak masyarakat untuk melihat isu ini secara lebih substantif. Fokus utama pendidikan tinggi tetap terletak pada kualitas pembelajaran, kompetensi lulusan, relevansi terhadap kebutuhan industri dan masyarakat, serta kontribusinya bagi kemajuan bangsa.
Kemdiktisaintek juga menggarisbawahi bahwa tidak ada penghapusan istilah Teknik dan tidak ada kewajiban perubahan nomenklatur dari Teknik menjadi Rekayasa. “Keduanya tetap diakui dalam rumpun keilmuan engineering. Yang terpenting adalah memastikan setiap program studi memiliki standar mutu yang kuat, kurikulum yang relevan, serta lulusan yang kompeten dan mampu menjawab kebutuhan bangsa,” tutup pernyataan resmi Kemdiktisaintek.



