Gugatan Kuota Internet Hangus Kandas di MK, Ini Alasannya
Gugatan Kuota Internet Hangus Ditolak MK, Ini Sebabnya

Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan terkait kebijakan kuota internet hangus. Putusan ini dibacakan dalam sidang di Gedung I MK, Jakarta, pada Selasa, 12 Mei 2026. Gugatan yang diajukan oleh Rachmad Rofik tersebut dinilai kabur atau obscuur, sehingga tidak dapat dilanjutkan ke tahap pemeriksaan substansi.

Dasar Gugatan dan Alasan Penolakan

Permohonan yang teregister dengan nomor 87/PUU-XXIV/2026 ini merupakan pengujian materiil terhadap Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Dalam sidang, Hakim Konstitusi Saldi Isra menjelaskan bahwa pemohon tidak menguraikan secara lengkap dasar kewenangan MK dalam menguji undang-undang terhadap UUD 1945, sebagaimana diatur dalam Peraturan MK Nomor 7 Tahun 2025.

Menurut Saldi, pada bagian kewenangan, pemohon hanya mencantumkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 10 ayat (1) huruf A UU MK. Pemohon juga menambahkan pernyataan bahwa “Mahkamah Konstitusi berfungsi sebagai The Guardian of Constitution dan The Protector of Citizen’s Constitutional Rights.” Namun, hal itu dinilai tidak memadai.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kedudukan Hukum Tidak Jelas

Lebih lanjut, Saldi menegaskan bahwa pada bagian kedudukan hukum, pemohon hanya mencantumkan lima poin syarat kerugian hak konstitusi tanpa mengaitkannya dengan substansi kerugian hak konstitusional yang dialami. Akibatnya, Mahkamah tidak dapat menilai apakah pemohon memiliki kepentingan langsung dalam perkara ini.

MK juga menilai pemohon tidak menjelaskan secara memadai alasan pertentangan norma Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja dengan UUD 1945. Ketiadaan uraian yang jelas membuat permohonan dianggap kabur. “Berdasarkan fakta dan pertimbangan hukum masing-masing permohon tersebut di atas, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan a quo tidak jelas, atau kabur atau obscuur,” ujar Saldi, seperti dilansir Antara.

Dampak Putusan dan Perkara Serupa

Dengan putusan ini, MK memutuskan untuk tidak melanjutkan pemeriksaan lebih jauh terhadap substansi gugatan. Perkara nomor 87/PUU-XXIV/2026 menjadi salah satu dari puluhan gugatan serupa terkait kuota internet hangus yang masih berproses di MK. Saat ini, setidaknya terdapat 31 gugatan lain dengan topik yang sama, termasuk perkara nomor 273/PUU-XXIV/2026 yang diajukan oleh pengemudi ojek daring Didi Supandi dan pedagang kuliner daring Wahyu Trisna Sari.

Keputusan MK ini menjadi preseden penting bagi para pemohon lain yang ingin menggugat kebijakan kuota internet hangus. Mereka diharapkan dapat menyusun permohonan yang lebih jelas dan lengkap agar dapat diterima dan diperiksa substansinya oleh Mahkamah.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga