Jakarta - Pada Sabtu, 16 Mei 2026, sistem ganjil genap di Jakarta resmi ditiadakan. Kebijakan ini berlaku sepanjang akhir pekan, sehingga kendaraan dengan pelat nomor ganjil maupun genap dapat melintas tanpa hambatan. Keputusan ini diambil karena pola mobilitas masyarakat pada akhir pekan cenderung lebih fleksibel dan tidak terpusat pada jam sibuk kerja.
Aturan Ganjil Genap Jakarta
Sistem ganjil genap Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019. Pada hari kerja, pembatasan berlaku dua sesi: pagi pukul 06.00-10.00 WIB dan sore pukul 16.00-21.00 WIB. Namun, khusus akhir pekan seperti Sabtu ini, aturan tersebut ditiadakan sepenuhnya.
Meski demikian, pengendara tetap wajib mematuhi peraturan lalu lintas lainnya, seperti rambu, marka jalan, dan keselamatan berkendara. Pelanggar ganjil genap dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, dengan denda maksimal Rp500.000 atau kurungan dua bulan. Penindakan dilakukan melalui kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) yang tersebar di berbagai titik.
26 Titik Ganjil Genap di Jakarta
Berikut adalah 26 ruas jalan yang menerapkan sistem ganjil genap di Jakarta:
- Jalan Pintu Besar
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi Barat
- Jalan Salemba Raya sisi Timur (dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro)
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Pengecualian Ganjil Genap
Beberapa kendaraan dikecualikan dari aturan ganjil genap, yaitu:
- Kendaraan bertanda khusus penyandang disabilitas
- Ambulans
- Pemadam kebakaran
- Angkutan umum (pelat kuning)
- Kendaraan listrik
- Sepeda motor
- Angkutan bahan bakar minyak dan gas
- Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara
- Kendaraan dinas TNI/Polri berpelat merah
- Kendaraan pimpinan negara asing dan tamu negara
- Kendaraan pertolongan kecelakaan lalu lintas
- Kendaraan khusus seperti pengangkut uang
- Petugas kesehatan penanganan Covid-19 (selama masa darurat)
- Mobilisasi pasien Covid-19
- Mobilisasi vaksin Covid-19
- Pengangkut tabung oksigen
- Angkutan logistik
Kebijakan peniadaan ganjil genap akhir pekan memberikan kelonggaran bagi masyarakat untuk beraktivitas. Namun, tujuan utama pengaturan lalu lintas tetap sama, yaitu menciptakan perjalanan yang aman, tertib, dan nyaman bagi semua pengguna jalan.



