Jakarta - Pengacara Firdaus Oiwobo resmi melaporkan mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Gadjah Mada (UGM), Tiyo Ardianto, ke Polres Tangerang Selatan. Firdaus mengungkapkan alasan di balik pelaporan tersebut dalam unggahan Instagram pribadinya pada Rabu (17/6/2026).
Alasan Pelaporan
Dalam pernyataannya, Firdaus menegaskan bahwa Tiyo telah melakukan penghinaan terhadap Kepala Negara, Presiden Prabowo Subianto, serta Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Selain itu, Tiyo juga dituduh memfitnah program-program pemerintah, yakni Program Makan Siang Gratis (SPPG) dan Makan Bergizi Gratis (MBG).
"Saya melaporkan mantan Ketum BEM atau presiden BEM UGM. Karena dia telah menghina Kepala Negara, Pak Prabowo Subianto dan menghina Mas Gibran, dan memfitnah SPPG dan MBG," ujar Firdaus dalam unggahannya. Ia telah memberikan izin kepada detikcom untuk mengutip pernyataannya.
Pasal yang Dikenakan
Tiyo dilaporkan dengan Pasal 263 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan/atau Pasal 433 serta Pasal 434 KUHP. Firdaus menuduh Tiyo telah melakukan penghasutan terhadap program MBG. "Dia juga banyak menghina, dan memfitnah programnya Pak Prabowo. Makanya hari ini saya sikat dia," tegas Firdaus.
Ancaman Pelaporan Lanjutan
Firdaus mengaku akan melaporkan pihak-pihak lain yang dianggap melakukan hal serupa, meskipun ia belum merinci lebih lanjut. Ia juga memperingatkan Tiyo agar tidak menyerang pribadi pejabat negara saat menyampaikan kritik. "Saya nanti akan laporkan lagi yang lainnya ya. Jadi saya gak main-main ya. Saya ini memang tukang lapor. Tukang Somasi, tukang lapor. Alhamdulillah udah banyak yang dipenjara ya. Hari ini banyak juga orang yang telah diproses di Polres, dan Polda atas laporan saya," katanya.
Firdaus menambahkan, "Tiyo, kamu anak baru kemarin ya, baru jadi aktivis. Kritis boleh, tapi jangan menghina. Jangan menyerang pribadi Pak Prabowo ya. Jangan menghina Mas Gibran. Kalau kamu menghina, saya sikat kamu. Kamu tahu saya kan? Kamu saya sikat."
Konfirmasi Polisi
Pelaporan terhadap Tiyo Ardianto dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Tangerang Selatan, Ipda Yudhi Susanto. "Membenarkan adanya laporan atas nama Firdaus Oiwobo. Betul (terlapor Tiyo Ardianto)," kata Yudhi saat dihubungi pada Rabu (17/6).
Yudhi menjelaskan bahwa laporan tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Tangerang Selatan. Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk menentukan langkah selanjutnya. "Saat ini tim Satreskrim (Polres Tangsel) sedang melakukan penyelidikan untuk mengungkap perkara ini, untuk membuat rencana tindak lanjut ke depannya," ujarnya.
Belum Ada Tanggapan dari Tiyo
detikcom telah berupaya menghubungi Tiyo Ardianto untuk meminta tanggapan terkait laporan tersebut. Namun, hingga berita ini dimuat, belum ada penjelasan lebih lanjut dari pihak Tiyo. Sebelumnya, Said Abdullah membantah tudingan bahwa Tiyo dekat dengan PDIP, menyebutnya tidak masuk akal.



