Lewat aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), masyarakat kini dapat mengajukan akta kelahiran secara daring (online), tanpa harus datang ke kantor Dukcapil. Inovasi ini menjadi langkah nyata dalam memastikan setiap anak Indonesia memperoleh hak identitas sejak lahir.
Mengutip dari situs resmi Dukcapil Kemendagri, Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi menjelaskan, akta kelahiran adalah dokumen fundamental yang menjamin hak dasar warga negara.
"Akta kelahiran bukan sekadar dokumen administratif, melainkan pintu masuk bagi anak untuk mendapatkan berbagai hak dasar, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga perlindungan sosial. Dengan IKD, proses pengajuan menjadi lebih cepat, transparan, dan aman," ujar Teguh.
Langkah-langkah Mengajukan Akta Kelahiran via IKD
Berikut ini cara mengajukan akta kelahiran lewat aplikasi IKD:
- Buka aplikasi IKD
- Masukkan pin IKD
- Setelah berhasil masuk (login), pilih menu Pelayanan yang ada di Beranda
- Masukkan PIN lagi
- Pilih menu Kelahiran WNI (Biodata telah memiliki NIK)
- Klik Ajukan
- Pada bagian Permohonan, isi data-data yang diminta
- Unggah dokumen-dokumen yang diperlukan
- Masukkan captcha
- Setelah pengisian data dan unggah dokumen selesai, klik Ajukan
- Tunggu hingga data selesai diverifikasi
- Setelah diverifikasi, akta kelahiran akan terbit dalam bentuk digital dan dapat diakses langsung melalui aplikasi
Sistem ini telah dilengkapi dengan enkripsi dan tanda tangan elektronik untuk menjamin keaslian dokumen. Dengan hadirnya layanan pengajuan akta kelahiran lewat IKD, Dukcapil menegaskan komitmennya menghadirkan pelayanan administrasi kependudukan yang cepat, aman, dan berorientasi pada masyarakat.
Scan Dokumen Kependudukan Hanya Lewat IKD
Dukcapil Kemendagri menyampaikan perubahan pada QR Code dokumen kependudukan. Mulai 1 Januari 2026, QR Code pada KK, akta kelahiran, dan dokumen kependudukan lainnya tidak bisa lagi dipindai (discan) dengan Google Lens atau aplikasi scan QR Code lainnya.
Bersumber dari akun Instagram Dukcapil Kemendagri (@dukcapilkemendagri), QR Code dokumen kependudukan hanya bisa discan dengan aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Aplikasi IKD tersedia resmi di Google Play Store/App Store. Scan QR Code di IKD berfungsi untuk memastikan dokumen warga aktif dan terdaftar di Dukcapil.



