BGN Tutup Sementara 372 SPPG di Jawa Timur, Ini Penyebabnya
BGN Tutup Sementara 372 SPPG di Jatim, Ada Apa?

Badan Gizi Nasional (BGN) menutup sementara sebanyak 372 Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) di wilayah Jawa Timur. Langkah ini diambil karena ratusan dapur tersebut belum memenuhi kelengkapan persyaratan administratif maupun standar mutu higienitas dan sanitasi yang telah ditetapkan.

Alasan Penutupan Sementara

Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak mengonfirmasi bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan jajaran pimpinan pusat BGN. Ia menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Timur mendukung keputusan penghentian sementara operasional SPPG tersebut demi menjamin mutu program Makan Bergizi Gratis (MBG).

"Pak Kepala BGN memang ingin tegas untuk SPPG yang belum bisa memenuhi di tenggat waktu ya harus ditutup," kata Emil pada Senin, 1 Juni 2026.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Emil menjelaskan bahwa salah satu aspek krusial yang belum dipenuhi SPPG adalah Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Ratusan SPPG yang belum mengantongi dokumen SLHS secara resmi dilarang beroperasi untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan dalam pelaksanaan MBG.

"Ini kan ada juga tenggat waktu untuk SLHS yang belum dipenuhi, tetapi mereka beroperasi, itu tidak boleh selamanya. Banyak variabel yang menjadi pertimbangan dan kami berterima kasih kepada BGN karena tentu ini bukan langkah yang mudah untuk menutup sementara SPPG tersebut," ujarnya.

Langkah Preventif

Kebijakan penutupan sementara ini, menurut Emil, merupakan langkah preventif. Persyaratan kelayakan tersebut dirancang khusus sebagai instrumen mitigasi utama untuk meminimalkan segala potensi risiko dalam proses produksi serta distribusi MBG.

"Semua SPPG ini diharapkan bisa dilengkapi dengan semua persyaratan yang memitigasi dan meminimalisir risiko di dalam penyaluran program MBG," katanya.

Sebagai respons, Pemprov Jatim berkomitmen untuk mendukung dan terus menjalin koordinasi dengan BGN, mulai dari tingkat regional, korwil, kabupaten/kota, hingga ke level kepala satuan pelayanan di lapangan.

"Kami dari pemerintah daerah tentu senantiasa mendukung apapun yang dibutuhkan oleh BGN, baik oleh koordinator regional, koordinator wilayah di Surabaya dan Jember, maupun koordinator kabupaten kota hingga kepala SPPG untuk menjalankan tugas yang membutuhkan dukungan dari pemerintah masing-masing," ucap Emil.

Dokumen SLHS dan Infrastruktur

Mantan Bupati Trenggalek ini menguraikan bahwa pengurusan dokumen SLHS bukan sekadar formalitas dan demi kecepatan semata. Yang lebih penting adalah mutu dan kelayakan SPPG harus benar-benar terjaga.

Selain SLHS, Emil menyebut kelayakan infrastruktur lingkungan seperti Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) juga menjadi faktor penting. Ia mengingatkan bahwa sistem pembuangan limbah pada SPPG akan berdampak langsung terhadap kesehatan sekaligus higienitas pengolahan hidangan MBG.

Pemprov Jatim memberikan tenggat waktu 30 hari bagi SPPG untuk melengkapi berkas SLHS. Emil menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen tidak memperlambat penerbitan izin dokumen tersebut.

"Kalau SLHS itu sudah 30 hari. Jadi, kalau belum punya SLHS diberi tenggat waktu 30 hari. Kami juga ingin menyampaikan jangan sampai lamanya itu justru karena kami di pemda yang kelamaan memproses," katanya.

Proses pengajuan SLHS akan dipantau langsung secara detail oleh masing-masing kepala satuan tugas. Sistem pemantauan ini diterapkan untuk memastikan tidak ada hambatan birokrasi yang memperlambat keluarnya izin.

"Tetapi ini dipantau betul satu per satu oleh masing-masing kasatgas untuk memastikan bolanya tidak karena lama dari sisi dinasnya. Karena bukan berarti sudah mendaftar otomatis SLHS keluar, ada persyaratan yang harus dilengkapi," pungkasnya.

Data Penutupan SPPG Nasional

Sebelumnya, BGN telah menutup sementara atau melakukan suspend ribuan SPPG di berbagai wilayah di Indonesia sejak program MBG dimulai pada Januari 2025 hingga Mei 2026. Keputusan tersebut didasarkan pada berbagai masukan dari masyarakat, usulan pemerintah daerah, hasil inspeksi mendadak, serta pemantauan atas kejadian menonjol yang dialami penerima manfaat MBG.

"Terhitung sejak program MBG dimulai pada 6 Januari 2025 sampai 29 Mei 2026, dari total 27.208 SPPG yang beroperasi di seluruh Indonesia, sebanyak 8.182 SPPG sudah pernah di-suspend," kata Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik S. Deyang, pada Minggu, 31 Mei 2026.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga

Di Wilayah II yang mencakup Pulau Jawa, terdapat 16.594 SPPG. Selama periode tersebut, 3.466 SPPG pernah ditutup sementara. Sebanyak 1.800 SPPG di antaranya telah beroperasi kembali, sementara 1.666 SPPG sisanya masih dalam status suspend.

BGN menjelaskan bahwa setiap SPPG bisa dijatuhi sanksi karena berbagai sebab, antara lain: menu yang diproduksi menyebabkan kejadian menonjol seperti gangguan pencernaan, diare, dan muntah-muntah; menu tidak sesuai bujet belanja bahan baku sebesar Rp8 ribu dan Rp10 ribu; sengaja melakukan mark-up harga bahan baku; serta alur bangunan SPPG tidak sesuai juknis.

Selain itu, ada juga temuan SPPG yang belum mendaftar SLHS, belum memiliki IPAL, dan tidak menyiapkan mess untuk Kepala SPPG, Pengawas Gizi, dan Pengawas Keuangan. Demikian juga SPPG yang tidak memiliki peralatan dapur sesuai juknis, manajemen tata kelola tidak dijalankan dengan baik, pertikaian antara mitra dengan yayasan, serta memiliki pemasok atau supplier kurang dari 15.

Nanik menyebut jumlah yang kena suspend bisa bertambah karena BGN mewajibkan setiap SPPG minimal mendistribusikan MBG untuk 300 penerima manfaat kelompok 3B (ibu hamil, ibu menyusui, dan balita).

"Apabila sampai tanggal 2 Juni 2026 SPPG tidak bisa menunjukkan data pemberian MBG kepada kelompok 3B, maka SPPG itu akan di-suspend mayor tanpa insentif dan Kepala SPPG-nya akan mendapatkan peringatan keras," kata Nanik.