Ketua Banggar DPR Minta BPKH Cari Solusi Biaya Haji 2027 Tak Naik
Banggar DPR Minta BPKH Cari Cara Biaya Haji 2027 Tak Naik

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Said Abdullah, secara tegas meminta Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk mencari solusi agar biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 2027 tidak mengalami kenaikan. Permintaan ini muncul setelah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengusulkan BPIH 2027 sebesar Rp 107.340.172,02 per jemaah, atau naik sekitar Rp 19,93 juta dibandingkan tahun sebelumnya.

Said Abdullah menyatakan ketidaksetujuannya jika pemerintah menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk menutup kekurangan pembiayaan haji. Menurutnya, ibadah haji diperuntukkan bagi mereka yang mampu secara lahir dan batin, sehingga tidak seharusnya beban biaya ditanggung oleh negara.

Alasan Syariat Menjadi Dasar Penolakan APBN untuk Haji

Dalam pernyataannya di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (8/7/2026), Said Abdullah menjelaskan bahwa penggunaan APBN untuk menambal biaya haji menimbulkan masalah dari sisi syariat Islam. "Ya itulah repotnya. Orang naik haji itu bagi orang yang mampu. Lahir dan batin. Kalau orang yang mampu kemudian pemerintah diminta turun tangan, itu akan jadi problem dari sisi syar'i. Kan iya. Oleh karenanya lebih baik jangan pemerintah dong," ujar politisi PDIP tersebut.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Said juga menyoroti tanggung jawab BPKH dalam mengelola dana jemaah haji, mulai dari penerimaan hingga pengembangan dana. Ia mendesak BPKH untuk lebih optimal dalam mengelola dana tersebut agar dapat menekan kenaikan biaya haji. "BPKH yang selama ini menampung dana jemaah haji, supaya dia hasil usahanya ditambah, diperbesar, dan sebagainya sehingga punya kemampuan dari keuntungan hasil usaha untuk menambal kekurangan atau kenaikan ongkos haji," tegasnya.

BPKH Diminta Tingkatkan Nilai Manfaat dari Dana Jemaah

Lebih lanjut, Said Abdullah menekankan bahwa BPKH harus memutar otak agar biaya haji 2027 tidak terlalu tinggi. Ia mengingatkan bahwa masih banyak masyarakat miskin yang membutuhkan bantuan pemerintah, sehingga alokasi APBN seharusnya tidak digunakan untuk subsidi haji bagi orang mampu. "Tapi kalau orang mau naik haji pakai APBN, lah yang miskin masih banyak ini. Masa kita suruh bantuin yang mampu? Jangan dong. Saya tidak pernah merekomendasikan hal yang seperti itu karena ya, problem syar'i-nya. Itu saja," ungkapnya.

Sebelumnya, dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR pada Selasa (7/7/2026), Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf menyampaikan usulan BPIH 2027 sebesar Rp 107.340.172,02 per jemaah, yang mengalami kenaikan sebesar Rp 19.930.806,57 dibandingkan tahun sebelumnya. Meski demikian, Kemenhaj telah menyiapkan skema pembayaran untuk meringankan beban jemaah, yakni 60% dibayar melalui nilai manfaat dan 40% dibayar langsung oleh jemaah (Bipih), sehingga biaya yang dibayarkan jemaah tidak berbeda jauh dengan tahun lalu.

Skema Pembayaran 60:40 untuk Meringankan Jemaah

Skema tersebut diharapkan dapat menjaga agar biaya yang harus dikeluarkan jemaah tetap terjangkau, meskipun BPIH secara keseluruhan naik. Namun, Said Abdullah tetap mendorong BPKH untuk lebih kreatif dalam mengelola dana haji agar kenaikan BPIH tidak terjadi di masa mendatang.

Pernyataan Said Abdullah ini menjadi sorotan dalam pembahasan anggaran haji tahun 2027. Ia berharap BPKH dapat mengambil peran lebih besar dalam menstabilkan biaya haji tanpa harus membebani APBN. Dengan demikian, prinsip syariat yang menekankan kemampuan jemaah dapat tetap terjaga.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga