Bahlil Tegaskan Skema Bagi Hasil Hanya Berlaku untuk Migas, Bukan Minerba
Bahlil: Skema Bagi Hasil Hanya untuk Migas

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa skema bagi hasil atau gross split hanya berlaku untuk sektor minyak dan gas bumi (migas), bukan untuk mineral dan batu bara (minerba). Pernyataan ini disampaikan dalam rapat antara pemerintah dan pimpinan DPR yang membahas tata kelola ekspor di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).

Rapat Bahas Kepastian Usaha

Bahlil menjelaskan bahwa diskusi berlangsung hampir 1,5 jam untuk merumuskan kebijakan yang memberikan kepastian kepada pelaku usaha, khususnya di sektor pertambangan. "Hari ini kita lakukan diskusi panjang untuk membuat formulasi kebijakan yang memberikan kepastian kepada pelaku usaha," ujarnya dalam konferensi pers setelah rapat.

Gross Split Hanya untuk Migas

Ketua Umum Partai Golkar itu menekankan bahwa sistem gross split tidak akan diterapkan pada sektor minerba. "Sistem di ESDM yang menganut mazhab gross split itu hanya ada pada sektor migas. Saya ulangi, di ESDM atas dasar aturan dan arahan Bapak Presiden, perhitungan gross split hanya ada pada sektor migas. Sementara di sektor minerba tidak ada perubahan sama sekali," tegas Bahlil.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Ia menambahkan bahwa penting untuk memberikan penegasan agar aturan yang ada tidak berubah. "Ini penting saya sampaikan untuk memberi penegasan bahwa aturan yang sudah ada tidak ada perubahan untuk selamanya. Itu tugas saya untuk menjaga itu," lanjutnya.

Pemantauan Harga Komoditas

Bahlil juga menyampaikan bahwa pemerintah terus memantau fluktuasi harga global untuk komoditas tambang, termasuk batu bara. Pemerintah akan mengambil kebijakan ketika harga sudah tidak memadai. "Kita memperhatikan betul kecenderungan geopolitik dan fluktuasi harga global. Idealnya, pemerintah, pengusaha, dan rakyat berkepentingan agar harga bagus dan produksi banyak, sehingga semua pihak untung," tuturnya.

Pemerintah akan melakukan relaksasi yang terukur. Jika harga bagus, produksi akan ditingkatkan. Jika harga mulai mentok, kebijakan akan diambil untuk menjaga keseimbangan supply and demand.

Pelaku Usaha Tidak Perlu Khawatir

Bahlil meminta para pengusaha tambang tidak khawatir. Aturan perihal tambang yang ada saat ini tidak akan berubah. "Bagi teman-teman pelaku usaha tambang yang existing sekarang, tidak ada perubahan aturan apa-apa. Untuk ke depan, kita akan gunakan aturan yang sama," jelasnya.

Namun, dalam Undang-Undang Minerba, ada pemberian prioritas kepada UMKM dan sektor-sektor yang menjadi skala prioritas untuk menunjang hilirisasi dan menciptakan nilai tambah.

Hindari Isu Menyesatkan

Terakhir, Bahlil mengimbau semua pihak tidak termakan isu-isu ekonomi yang menyesatkan. "Ini sebagai informasi resmi dari negara atas nama Presiden. Menteri ESDM menyampaikan ini, sehingga tidak ada lagi perdebatan atau informasi yang menyesatkan. Kalau ada yang tidak jelas, tanya ke saya, jangan tanya kepada orang lain yang mungkin informasinya tidak sepaten apa yang saya sampaikan," pungkasnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga