Sistem pembatasan kendaraan dengan skema ganjil genap di wilayah DKI Jakarta kembali berlaku pada hari ini, Kamis (18/6/2026), setelah sebelumnya ditiadakan saat libur nasional Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah pada Selasa, 16 Juni 2026. Dengan tanggal kalender yang menunjukkan angka genap, kendaraan roda empat atau lebih yang diperbolehkan melintas di ruas jalan yang menerapkan kebijakan ini adalah kendaraan dengan pelat nomor berakhiran angka genap, yakni 0, 2, 4, 6, dan 8. Sementara itu, kendaraan dengan pelat nomor akhir ganjil (1, 3, 5, 7, dan 9) dilarang melintas pada sesi yang ditentukan.
Jadwal Pemberlakuan Ganjil Genap
Aturan ganjil genap berlaku dalam dua sesi setiap hari kerja, yaitu pada pukul 06.00–10.00 WIB di pagi hari dan pukul 16.00–21.00 WIB pada sore hingga malam hari. Di luar jam tersebut, seluruh kendaraan dapat melintas tanpa pembatasan berdasarkan angka akhir pelat nomor. Pengendara diimbau untuk memperhatikan jadwal ini agar terhindar dari sanksi.
Dasar Hukum dan Sanksi Pelanggaran
Kebijakan ganjil genap di Jakarta didasarkan pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 mengenai Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap. Dalam Pasal 3 ayat (3) disebutkan bahwa kebijakan ini tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden.
Bagi pengendara yang melanggar aturan ganjil genap, sanksi mengacu pada Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dapat dikenai pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu. Penegakan aturan dilakukan melalui tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) maupun petugas di lapangan.
26 Titik Lokasi Ganjil Genap di Jakarta
Berikut adalah 26 ruas jalan yang menerapkan sistem ganjil genap di Jakarta:
- Jalan Pintu Besar
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi Barat
- Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Pengecualian Kendaraan dari Ganjil Genap
Ada beberapa jenis kendaraan yang dikecualikan dari aturan ganjil genap, sehingga diperbolehkan melintas tanpa memandang angka akhir pelat nomor. Berikut daftar kendaraan yang mendapat pengecualian:
- Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
- Kendaraan ambulans
- Kendaraan pemadam kebakaran
- Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
- Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
- Sepeda motor
- Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
- Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
- Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
- Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri, seperti kendaraan pengangkut uang
- Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19 selama masa penanggulangan bencana akibat penyebaran Covid-19
- Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
- Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
- Kendaraan pengangkut tabung oksigen
- Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap penerapan kembali ganjil genap dapat membantu mengurangi kepadatan lalu lintas pada jam sibuk sekaligus mendorong masyarakat memanfaatkan transportasi umum yang semakin terintegrasi. Masyarakat yang hendak beraktivitas menggunakan kendaraan pribadi diimbau untuk menyesuaikan angka akhir pelat nomor dengan tanggal kalender agar perjalanan tetap lancar dan terhindar dari sanksi.



