Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara resmi menunjuk empat marketplace untuk memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi toko online. Kebijakan ini akan mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2026. Keempat marketplace yang telah ditunjuk tersebut akan bertindak sebagai pemungut pajak dari para penjual (seller) yang bertransaksi di platform mereka.
Masa Persiapan Sebulan
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengungkapkan bahwa saat ini masih dalam masa persiapan selama satu bulan sejak kebijakan tersebut resmi dibuat. Hal ini bertujuan agar marketplace yang ditunjuk dapat menyesuaikan sistem pemungutan pajak mereka. "Nah tentu penunjukan empat marketplace pertama dan utama ini initial policy yang kami sampaikan nanti akan berlaku mulai efektif 1 Agustus, masih ada persiapan satu bulan," ujar Bimo dilansir dari laman Kompas.com, pada Selasa (1/7/2026).
Latar Belakang Kebijakan
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan pajak di sektor ekonomi digital. Dengan menunjuk marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22, pemerintah berharap dapat mengoptimalkan penerimaan pajak dari transaksi online yang semakin marak. PPh Pasal 22 sendiri merupakan pajak yang dikenakan atas pembayaran tertentu, termasuk transaksi penjualan barang oleh penjual di marketplace.
Dampak bagi Penjual dan Marketplace
Bagi para penjual, kebijakan ini berarti mereka akan dikenakan potongan pajak langsung pada setiap transaksi yang terjadi di marketplace yang ditunjuk. Sementara itu, marketplace harus menyiapkan sistem yang mampu menghitung, memungut, dan menyetorkan pajak tersebut ke kas negara. Kemenkeu akan terus melakukan sosialisasi dan pendampingan agar implementasi berjalan lancar.
Meskipun demikian, Bimo menegaskan bahwa penunjukan ini baru tahap awal. Ke depannya, pemerintah akan mengevaluasi dan memperluas cakupan marketplace yang diwajibkan memungut PPh Pasal 22. "Ini adalah langkah awal. Kami akan terus memantau dan jika perlu menambah daftar marketplace lainnya," tambahnya.



