Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Depok telah melakukan pemeriksaan terhadap hewan kurban secara acak di sejumlah lapak pedagang. Hasilnya, ditemukan sebanyak 1.454 ekor hewan yang tidak memenuhi syarat sebagai hewan kurban sehingga perlu penanganan khusus.
Jumlah Hewan yang Diperiksa
Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan DKP3 Kota Depok, Harry Adam Fauzi, menjelaskan bahwa petugas telah memeriksa 428 lapak hewan kurban dengan total 33.847 ekor hewan. Hewan tersebut terdiri dari 12.910 ekor sapi, 15.108 ekor kambing, 5.823 ekor domba, dan enam ekor kerbau.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 32.393 ekor dinyatakan sehat dan layak untuk dijadikan hewan kurban. Namun, masih ada 646 ekor hewan yang tidak layak karena belum cukup umur, cacat, atau kurus. Selain itu, terdapat 808 ekor hewan yang menunjukkan gejala penyakit seperti sakit mata, gangguan kulit, masalah pernapasan, dan gangguan pencernaan.
Penyebab Hewan Tidak Layak
Adam mengungkapkan bahwa hewan-hewan yang tidak layak kurban disebabkan oleh beberapa faktor. Pertama, usia hewan yang belum mencukupi syarat minimal untuk kurban. Kedua, adanya cacat fisik yang membuat hewan tidak sempurna. Ketiga, kondisi tubuh yang terlalu kurus sehingga tidak memenuhi standar kesehatan.
Selain itu, penyakit juga menjadi penghalang utama. Hewan yang sakit mata, kulit, gangguan pernapasan, dan pencernaan tidak dapat dijadikan kurban karena dikhawatirkan dapat menularkan penyakit atau dagingnya tidak layak konsumsi.
Penanganan oleh DKP3
DKP3 Kota Depok telah mengambil langkah penanganan terhadap hewan kurban yang mengalami gangguan kesehatan. Hewan yang sakit segera dipisahkan dari hewan sehat dan mendapatkan pengobatan sesuai prosedur medis. "Jadi hewan kurban yang bergejala kita isolasi dan dilakukan pemisahan untuk mendapatkan pengobatan," ungkap Adam.
Pemeriksaan dilakukan di 11 kecamatan, yaitu Bojongsari (41 tempat), Beji (20 tempat), Cimanggis (55 tempat), Cilodong (42 tempat), Cipayung (19 tempat), Pancoran Mas (45 tempat), Sawangan (60 tempat), Sukmajaya (44 tempat), Tapos (49 tempat), Cinere (23 tempat), dan Limo (30 tempat).
Adam menegaskan bahwa DKP3 akan terus melakukan pemeriksaan hingga hari tasyrik atau pada Jumat, 29 Mei 2026. Hal ini untuk memastikan bahwa hewan kurban yang dikonsumsi masyarakat benar-benar sehat dan bebas dari penyakit.
Dengan langkah ini, DKP3 Kota Depok berharap masyarakat dapat merayakan Idul Adha dengan tenang dan aman, serta terhindar dari risiko kesehatan akibat konsumsi daging kurban yang tidak layak.



