Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memberikan Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus Hari Raya Waisak 2570 BE Tahun 2026. Sebanyak 1.052 narapidana dan anak binaan beragama Buddha di seluruh Indonesia menerima remisi dan pengurangan masa pidana tersebut.
Rincian Penerima Remisi
Berdasarkan keterangan resmi Kementerian Imipas, pemberian RK dan PMP Khusus dilakukan pada Minggu, 31 Mei 2026. Dari total 1.052 penerima, sebanyak 1.047 narapidana menerima RK Waisak, sementara lima orang lainnya adalah anak binaan yang menerima PMP Khusus Waisak.
Dari 1.047 narapidana penerima RK, sebanyak 1.041 orang mendapatkan RK I, yaitu pengurangan sebagian masa pidana. Enam orang lainnya menerima RK II, yang berarti mereka langsung bebas setelah memperoleh remisi. Sementara itu, kelima anak binaan seluruhnya menerima PMP Khusus I.
Pernyataan Menteri Imipas
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas) Agus Andrianto menyatakan bahwa remisi dan PMP Khusus merupakan hak bagi narapidana dan anak binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai ketentuan perundang-undangan.
Menimipas berharap pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi bagi para narapidana dan anak binaan untuk terus memperbaiki diri serta mempersiapkan diri kembali berintegrasi secara sehat dan produktif di tengah masyarakat.
"Momentum Waisak hendaknya menjadi sarana refleksi diri untuk terus memperbaiki perilaku, memperkuat pengendalian diri, serta meningkatkan kualitas spiritual dan moral dalam menjalani kehidupan," ujar Agus Andrianto.
Efisiensi Anggaran Negara
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menjelaskan bahwa pemberian RK dan PMP Khusus Waisak 2026 memberikan dampak positif terhadap efisiensi anggaran negara. Penghematan yang diperoleh mencapai Rp842.670.000, dengan rincian penghematan anggaran makan narapidana sebesar Rp840.525.000 dan anggaran makan anak binaan sebesar Rp2.145.000.
Data Penghuni Lembaga Pemasyarakatan
Berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan per 21 Mei 2026, jumlah tahanan dan narapidana di seluruh Indonesia mencapai 270.779 orang. Jumlah tersebut terdiri atas 55.457 tahanan dan 215.322 narapidana. Sementara itu, anak dan anak binaan di seluruh Indonesia berjumlah 1.663 orang per 22 Mei 2026, dengan rincian 323 anak dan 1.340 anak binaan.
Melalui pemberian RK dan PMP Khusus Waisak, Ditjenpas berharap narapidana dan anak binaan semakin termotivasi untuk terus memperbaiki diri, menaati peraturan, serta mempersiapkan diri kembali berintegrasi secara sehat dan produktif di tengah masyarakat.



