Polres Jakpus Bongkar Penjualan Obat Keras Berkedok Toko Kosmetik di Juanda
Polres Jakpus Bongkar Penjualan Obat Keras Berkedok Toko Kosmetik

Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat berhasil membongkar praktik peredaran obat keras ilegal yang berkedok toko kosmetik di kawasan Juanda, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Dalam operasi tersebut, dua orang diamankan dan ribuan obat keras ilegal turut disita.

Kronologi Pengungkapan

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold Hutagalung menyatakan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai peredaran obat keras di wilayah Juanda. Pihak kepolisian bergerak cepat menindaklanjuti informasi tersebut.

"Kami bergerak cepat menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran obat keras ilegal di wilayah Juanda. Dari hasil penyelidikan, anggota berhasil mengungkap lokasi yang digunakan sebagai tempat penjualan obat-obatan tersebut," ujar Kombes Reynold pada Minggu, 31 Mei 2026.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Penggerebekan dan Barang Bukti

Penggerebekan dilakukan pada Sabtu, 30 Mei 2026, sekitar pukul 14.00 WIB di sebuah toko kosmetik yang berlokasi di Jalan Juanda IV Nomor 55, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat. Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial M (41) dan MY (26).

"Kami juga menyita barang bukti berupa 157 butir tramadol, 1.190 butir hexymer, 100 butir trihexyphenidyl, 85 butir alprazolam, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 1.889.000, tiga bundel plastik klip kecil, serta dua unit telepon genggam," jelas Kombes Reynold.

Modus Operandi

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu Setiyawan Kuncoro mengungkapkan bahwa para pelaku menyamarkan penjualan obat keras ilegal melalui toko kosmetik agar tidak menimbulkan kecurigaan warga.

"Dari hasil pemeriksaan awal, toko tersebut dijadikan kedok untuk menjual obat keras ilegal kepada pembeli. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan ribuan butir obat keras siap edar," kata AKBP Wisnu.

Pengembangan Kasus

Pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok dan jaringan peredaran obat keras ilegal tersebut. "Kami masih mendalami asal barang dan jaringan distribusinya. Tidak menutup kemungkinan ada jaringan lain yang terlibat dalam peredaran obat keras ilegal ini," ujar AKBP Wisnu.

Ancaman Hukuman

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat. Mereka dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kombes Reynold menegaskan bahwa polisi akan terus memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan ilegal. Menurutnya, obat keras ilegal sangat berbahaya jika disalahgunakan, khususnya oleh generasi muda.

"Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba maupun obat-obatan terlarang di Jakarta Pusat," tegasnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga