WNI Tersangka Judol Hayam Wuruk Pernah Bekerja di Kamboja
WNI Tersangka Judol Hayam Wuruk Pernah Kerja di Kamboja

Polisi mengungkapkan bahwa seorang warga negara Indonesia (WNI) yang turut ditangkap dalam kasus judi daring (judol) jaringan internasional di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta, memiliki riwayat bekerja di Kamboja.

WNI Mantan Pekerja di Kamboja

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Wira Satya Triputra menyatakan bahwa WNI tersebut sebelumnya pernah bekerja di Kamboja. "Yang bersangkutan adalah mantan atau pernah bekerja di Kamboja. Jadi, datang ke sini (Jakarta) dan juga bekerja di sini lagi," ujarnya pada Minggu (10/5). Informasi ini diperoleh setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap WNI tersebut.

Peran WNI sebagai Customer Service

Polisi masih mendalami peran WNI dalam jaringan judol internasional tersebut. "Peran WNI masih akan kami cek kembali, tetapi yang pasti, dia customer service untuk sementara," tambah Wira.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Peran 320 WNA dalam Jaringan Judol

Sementara itu, polisi juga mengungkap temuan sementara terkait peran 320 warga negara asing (WNA) yang terlibat. "Ada macam-macam. Ada yang telemarketing, customer service, ada juga yang bagian admin, termasuk yang menampung," jelas Wira.

Penelusuran Aliran Dana dan Perangkat

Polisi akan menelusuri aliran dana, termasuk pihak yang menyewa Hayam Wuruk Plaza Tower serta sponsor atau penyedia sarana prasarana. Selain itu, analisis komputer dan perangkat lainnya masih dilakukan. "Kami juga masih melakukan analisis terhadap komputer dan lain sebagainya ataupun device-device lainnya," kata Wira.

Komitmen Mencegah Indonesia Jadi Sarang Judol

Wira berharap pengungkapan kasus ini dapat mencegah Indonesia menjadi rumah bagi sindikat judol internasional. "Dengan pengungkapan ini, diharapkan jangan sampai Indonesia ini menjadi tempat bagi sarang perjudian online. Ini sebagai komitmen daripada kami," ujarnya.

Detail Penangkapan

Sebelumnya, pada Sabtu (9/5), Polri menangkap 321 orang terkait judi daring jaringan internasional. Keesokan harinya, Polri mengumumkan 320 di antaranya adalah WNA, yang dititipkan ke Ditjen Imigrasi. Rincian WNA tersebut meliputi 228 warga Vietnam, 57 warga China, 13 warga Myanmar, 11 warga Laos, lima warga Thailand, tiga warga Malaysia, dan tiga warga Kamboja. Satu orang WNI diproses lebih lanjut di Bareskrim Polri.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga