Bareskrim Polri menegaskan bahwa ratusan warga negara asing (WNA) yang terlibat dalam sindikat judi online (judol) internasional di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, akan menjalani proses persidangan di Indonesia. Hal ini disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, pada Senin, 11 Mei 2026.
Proses Hukum terhadap Para Tersangka
Brigjen Wira Satya Triputra menyatakan bahwa para WNA yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan tetap diproses secara pidana. Proses hukum akan dilanjutkan dengan pelimpahan berkas ke kejaksaan dan persidangan di pengadilan Indonesia. "Terhadap mereka nanti yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka akan tetap kami proses secara pidana dan akan kami limpahkan ke kejaksaan sampai dengan sidang pengadilan," ujarnya kepada wartawan.
Kerja Sama dengan PPATK
Penyidik Bareskrim juga menjalin kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana yang digunakan dalam operasi sindikat judi online internasional ini. Penelusuran ini bertujuan untuk mengungkap sosok bos atau dalang di balik jaringan tersebut. "Ini masih penelusuran lagi, pendalaman. Mohon waktu ya, karena kita juga masih koordinasi baik dengan PPATK maupun stakeholder terkait lainnya," jelas Wira.
Melalui penelusuran aliran dana, diharapkan dapat terungkap sosok-sosok yang menjadi pemodal, penyokong dana, hingga pihak yang menyewa gedung untuk operasional sindikat. "Untuk melakukan penelusuran baik itu aliran dana maupun sponsor daripada mereka atau pelaku yang mendatangkan ke sini," tambahnya. "Termasuk melakukan penelusuran terhadap siapa yang menyewa, sponsor, dan yang menyediakan sarana dan prasarana bagi para pelaku."
Penggerebekan di Hayam Wuruk Plaza Tower
Sebelumnya, Bareskrim Polri melakukan penggerebekan terhadap markas judi online yang dioperasikan oleh ratusan WNA di Gedung Perkantoran Hayam Wuruk Plaza Tower, Taman Sari, Jakarta Barat, pada Sabtu, 9 Mei 2026. Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menangkap total 320 WNA dari berbagai negara.
Rincian WNA yang Ditangkap
Ratusan WNA yang ditangkap terdiri dari berbagai kewarganegaraan, yaitu:
- 57 warga negara China
- 228 warga negara Vietnam
- 11 warga negara Laos
- 13 warga negara Myanmar
- 3 warga negara Malaysia
- 5 warga negara Thailand
- 3 warga negara Kamboja
Dari total yang diamankan, sebanyak 275 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Para tersangka dijerat dengan Pasal 426 dan atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.



