Trump Geram Usai DPR AS Batasi Kewenangannya dalam Perang Iran
Trump Geram DPR AS Batasi Kewenangan Perang Iran

Presiden Amerika Serikat Donald Trump meluapkan kemarahannya setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) AS menyetujui resolusi yang membatasi kewenangannya dalam perang melawan Iran. Trump menyebut langkah tersebut sebagai tindakan tidak patriotik yang justru mengganggu proses negosiasi dengan Teheran.

Trump Kecam Langkah DPR

Dalam unggahannya di platform Truth Social, Trump menulis bahwa pemungutan suara itu terjadi tepat di tengah-tengah negosiasi terakhirnya untuk mengakhiri perang dengan Republik Islam Iran. "Siapa yang akan melakukan hal yang tidak patriotik seperti itu? Mereka tahu bagaimana negosiasi berjalan," cetusnya, seperti dilansir kantor berita AFP pada Jumat (5/6/2026).

Resolusi Disahkan dengan Dukungan Empat Republikan

Pemungutan suara di DPR AS pada Rabu (3/6) waktu setempat menghasilkan 215 suara setuju dan 208 menolak. Empat anggota DPR dari Partai Republik bergabung dengan Partai Demokrat untuk mendukung resolusi tersebut. Trump mengecam mereka, mengatakan bahwa Partai Demokrat lebih memilih negara gagal daripada memberi Trump kemenangan lain. "Empat anggota Partai Republik, itu cerita yang berbeda sama sekali -- Mereka hanya mencari perhatian! Mereka seharusnya malu pada diri mereka sendiri," ujar Trump.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Langkah Simbolis namun Bersejarah

Meskipun sebagian besar bersifat simbolis, resolusi ini menandai pertama kalinya DPR yang dikuasai Partai Republik menyetujui langkah yang memaksa Trump mengakhiri operasi militer terhadap Iran sejak perang dimulai tiga bulan lalu. Resolusi tersebut masih harus disetujui Senat yang dikuasai Partai Republik, dan Trump masih bisa memvetonya. Untuk membatalkan veto, diperlukan dukungan dua pertiga suara di kedua kamar Kongres.

Partai Demokrat Tuduh Trump Langgar Konstitusi

Partai Demokrat menuduh Trump melanggar konstitusi dengan melancarkan serangan terhadap Iran pada akhir Februari tanpa persetujuan Kongres. Berdasarkan Undang-Undang Kekuatan Perang, presiden memiliki waktu 60 hari untuk mendapatkan persetujuan Kongres setelah mengerahkan pasukan ke dalam perang. Batas waktu itu telah berlalu, dan Demokrat menyatakan Trump kini melanggar hukum.

Langkah DPR ini menjadi sorotan tajam di tengah ketegangan hubungan AS-Iran yang terus memanas. Meskipun bersifat simbolis, resolusi ini menunjukkan adanya tekanan politik terhadap Trump di dalam negeri.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga