Polda Metro Jaya melalui Satgas Pemburu Begal berhasil mengamankan 173 tersangka kejahatan jalanan sepanjang Mei 2026. Dari total 1.283 laporan yang masuk, sebanyak 870 tempat kejadian perkara berhasil diungkap.
Rincian Kejahatan Jalanan
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin memaparkan bahwa laporan kejahatan jalanan terdiri dari pencurian dengan pemberatan sebanyak 651 kasus, pencurian biasa 396 laporan, pencurian kendaraan bermotor 209 laporan, dan pencurian dengan kekerasan 27 laporan. "Dari total laporan tersebut, kami telah berhasil mengungkap sejumlah 870 TKP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya," ujar Iman dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (22/5/2026).
Penangkapan Tersangka
Iman menambahkan bahwa masih ada 413 perkara yang sedang dalam proses penyelesaian. Dari total 173 tersangka yang ditangkap, 38 di antaranya merupakan hasil kerja Tim Pemburu Begal Ditreskrimum Polda Metro Jaya, sementara 135 tersangka lainnya ditangkap oleh jajaran Polres di wilayah hukum Polda Metro Jaya. "Sebanyak 100 tersangka berasal dari wilayah Jabodetabek, dan sisanya sekitar 70 orang berasal dari luar Jabodetabek," jelas Iman.
Barang Bukti yang Diamankan
Dalam operasi tersebut, Satgas Pemburu Begal mengamankan 466 barang bukti. Barang bukti tersebut meliputi 84 unit gawai, 69 unit sepeda motor, kendaraan roda empat, laptop, dan 8 pucuk senjata api beserta amunisinya. "Ini digunakan dalam melakukan pencurian dengan kekerasan. Kemudian kunci letter T yang digunakan oleh para pelaku, 45 bilah senjata tajam juga digunakan oleh pelaku di dalam menjalankan kejahatannya, kemudian 240 barang bukti lainnya seperti pakaian, rekaman CCTV, dan barang-barang hasil kejahatan dari perbuatan para pelaku," terang Iman.
Apresiasi untuk Masyarakat
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian. Menurutnya, informasi cepat dari warga sangat membantu proses penanganan dan pengungkapan kasus kejahatan jalanan, termasuk curat, curas, dan curanmor. "Kami menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi. Peran masyarakat sangat membantu kepolisian dalam penanganan dan pengungkapan perkara," ujarnya.
Komitmen Polda Metro Jaya
Kombes Budi menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti komitmen Polda Metro Jaya dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Ia memastikan setiap penindakan dilakukan sesuai prosedur hukum dengan berpedoman pada asas legalitas, proporsionalitas, dan nesesitas. "Penindakan ini menjadi pesan bagi para pelaku tindak pidana maupun pihak-pihak yang berniat melakukan kejahatan. Apabila masyarakat melihat, mengetahui, atau mengalami tindak pidana, segera laporkan kepada kepolisian terdekat atau melalui layanan 110," imbaunya.
Ia menambahkan bahwa Polri akan terus hadir di tengah masyarakat untuk memberikan perlindungan, pelayanan, dan menjaga keamanan lingkungan. "Polri akan terus hadir sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, serta menjalankan tugas sebagai penjaga kehidupan, pembangun peradaban, dan pejuang kemanusiaan," pungkasnya.



