Pengacara mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya, Krisna Murti, mengklaim bahwa kliennya mendapatkan tekanan dari sejumlah tokoh berpengaruh dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menurut Krisna, Sony kerap dihubungi oleh figur-figur dari lingkaran eksekutif, legislatif, dan yudikatif terkait program tersebut.
Pengakuan Sony soal 26 Tokoh
Krisna mengungkapkan bahwa Sony telah menyampaikan nama 26 tokoh yang diduga terlibat kepada penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus. "Eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Orang-orang itu (26 nama yang diduga terlibat) dari situ asalnya semuanya," ujarnya kepada wartawan pada Rabu (10/6).
Ia menegaskan bahwa semua bukti komunikasi tercatat jelas di ponsel milik Sony yang telah disita penyidik. Krisna mendorong agar bukti percakapan tersebut dibuka ke publik. "Jadi semua bukti-bukti itu ada di dalam, semua bukti chat itu ada di dalam HP yang saat ini disita oleh penyidik. Misalkan nama A berkomunikasinya dengan klien saya, si B juga, semua. Jadi semua bukti itu ada di dalam HP klien saya dan itu harus dibuka," tuturnya.
Tekanan dan Pengaruh di Balik Izin SPPG
Krisna menyebut bahwa Sony mengalami tekanan, baik secara langsung maupun karena faktor sosok yang menghubunginya. Ia mengklaim bahwa karena faktor tersebut, kliennya terpaksa memberikan izin pembukaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). "Walaupun misalkan mereka tidak menggunakan tekanan, tapi bisa juga terjadi penekanan. Tapi anggap tidak ada penekanan, tapi pengaruhnya itu, menggerakkan pengaruhnya," jelasnya.
"Pak Sony tahu siapa orang ini. Artinya dengan pengaruh menggerakkan aja Pak Sony tahu siapa orang ini. Sudah masuk unsurnya," imbuhnya.
Langkah Sony sebagai Justice Collaborator
Sebelumnya, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya resmi mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) dalam kasus korupsi tata kelola program MBG. Krisna mengatakan bahwa pengajuan JC itu dilakukan bukan untuk menghindari proses hukum, melainkan untuk bersikap kooperatif dan mengungkap pihak lain yang terlibat.
Penetapan Tersangka dan Kerugian Negara
Kejaksaan Agung telah menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan bahwa program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima. Namun, banyak SPPG yang ditunjuk karena memiliki afiliasi dengan petinggi BGN, padahal yayasan tersebut tidak memenuhi syarat sebagai mitra SPPG.
Ketiga tersangka juga diduga melakukan mark up harga pada pengadaan barang, yang menyebabkan kerugian negara. Pengadaan yang tidak sesuai meliputi 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi 75 inci.



