Sidang Tuntutan 5 Terdakwa Culik-Bunuh Kacab Bank Ilham Pradipta Ditunda
Sidang Tuntutan 5 Terdakwa Pembunuhan Kacab Bank Ditunda

Sidang tuntutan terhadap lima terdakwa kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang (Kacab) Bank, Ilham Pradipta, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) resmi ditunda pada hari ini, Rabu (17/6/2026). Majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang tersebut hingga pekan depan karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum menyiapkan tuntutan.

JPU Belum Siapkan Tuntutan

Ketika sidang dimulai, JPU menyampaikan kepada Hakim Ketua bahwa tuntutan belum siap. "Tuntutan belum siap, Ketua," ujar JPU di ruang sidang PN Jaktim. Hakim kemudian bertanya kapan tuntutan dapat disiapkan. JPU menjawab bahwa tuntutan akan siap pada hari Senin. Mendengar hal tersebut, Hakim Ketua memutuskan untuk menunda sidang hingga Senin, 22 Juni 2026.

"Ya seperti itu ya terdakwa, dari penuntut umum belum siap dengan tuntutannya. Sidang kita ulang Senin 22 Juni 2026," ucap Hakim Ketua. Sidang tuntutan ini sedianya digelar untuk lima terdakwa, yaitu Yohanes, David, Antonio, Aloysius, dan Rochmat.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Total 16 Terdakwa dalam Kasus Ini

Kasus pembunuhan Ilham Pradipta melibatkan total 16 terdakwa, terdiri dari tiga oknum prajurit TNI dan 13 warga sipil. Ketiga prajurit TNI telah diadili di Pengadilan Militer Jakarta dan telah menerima vonis. Berikut rincian hukuman bagi ketiga prajurit tersebut:

  • Serka Mochamad Nasir: 13 tahun penjara dan dipecat dari dinas militer.
  • Kopda Feri Herianto: 7 tahun penjara dan dipecat dari dinas militer.
  • Serka Frengky Yaru: 1 tahun penjara.

Selain hukuman penjara, Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer bagi Nasir dan Feri. "Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," ucap Ketua Majelis Hakim, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, saat membacakan amar putusan. Keduanya juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp 1,2 miliar kepada keluarga korban. Nasir dibebankan uang pengganti Rp 750 juta, sedangkan Feri dibebankan Rp 500 juta.

Proses Hukum di PN Jaktim

Sementara itu, proses hukum terhadap 13 terdakwa sipil masih berlangsung di PN Jaktim. Mereka didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Ilham Pradipta. Berikut daftar terdakwa sipil yang diadili di PN Jaktim:

  • Dwi Hartono
  • Candy alias Ken
  • Antonius Aditia
  • Yohanes
  • Umri
  • Reviando
  • Andre
  • Emanuel
  • Johanes
  • David
  • Anthonio
  • Aloysius
  • Erasmus

Pembunuhan tersebut terkait dengan upaya pencurian uang dalam rekening dormant yang hendak dilakukan para terdakwa. Nilai uang yang hendak dicuri mencapai Rp 455 miliar. Menurut jaksa, para terdakwa membutuhkan Ilham untuk melancarkan pemindahan uang tersebut. Ilham kemudian diculik dan dianiaya hingga tewas.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga