Sidang Putusan Praperadilan Andrie Yunus Digelar Hari Ini
Sidang Putusan Praperadilan Andrie Yunus Hari Ini

Jakarta – Sidang Praperadilan terkait kasus penyerangan air keras terhadap Andrie Yunus memasuki babak akhir. Berdasarkan jadwal yang diterima redaksi, sidang akan beragendakan putusan pada Selasa, 2 Juni 2026, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. “Praperadilan Andrie Yunus, agenda putusan,” tulis jadwal tersebut.

Sorotan Ketiadaan Bukti CCTV

Pada sidang sebelumnya, Selasa, 26 Mei 2026, pemohon dari pihak Andrie yang diwakili oleh Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) dan termohon, yaitu Polda Metro Jaya, menyampaikan kesimpulan. Salah satu hal yang disoroti oleh TAUD adalah tidak adanya bukti CCTV yang disertakan oleh termohon.

“Pemilahan alat bukti selama proses persidangan berlangsung. Tidak seluruh alat bukti yang sebelumnya ditampilkan kepolisian saat konferensi pers dihadirkan dalam sidang praperadilan. Selama proses persidangan dari awal sampai terakhir, bukti-bukti yang dihadirkan di sidang praperadilan itu tidak sepenuhnya dihadirkan. Tampak berbeda ketika bukti yang dihadirkan oleh polisi pada saat konferensi pers,” kata anggota TAUD, Afif Abdul Qayyim, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/5/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Permohonan TAUD

Sebagai informasi, jika dikabulkan, dalam permohonannya TAUD meminta hakim praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menyatakan bahwa pelimpahan kasus penyerangan air keras terhadap Andrie Yunus ke POM TNI adalah tidak sah. Dengan demikian, perkara yang saat ini disidangkan di Pengadilan Militer dapat dialihkan ke pengadilan umum. Prosesnya dimulai dengan polisi melanjutkan penyidikan hingga mengumumkan sosok tersangka versi mereka.

Sidang di Pengadilan Militer

Sementara itu, sidang kasus penyerangan air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, kembali dilanjutkan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Berdasarkan jadwal sidang yang diterima redaksi, sidang akan menghadirkan ahli dari pihak terdakwa. “Sidang agenda pemeriksaan ahli dari pihak terdakwa atau a de charge, ahli hukum pidana,” tulis jadwal sidang, dikutip Selasa (2/6/2026).

Pada sidang sebelumnya, sejumlah saksi dari pihak oditur militer sudah dihadirkan. Mereka adalah dokter yang menangani perawatan Andrie. Menurut oditur, mereka dihadirkan untuk menguatkan pembuktian perkara. Dua ahli yang diajukan berasal dari RSCM, yaitu dokter spesialis bedah plastik Parintosa Atmodiwirjo dan dokter spesialis mata Faraby Martha. Keduanya merupakan tim dokter yang menangani Andrie Yunus sejak 13 Maret 2026.

Ketua Majelis Hakim menyoroti pentingnya keterangan ahli untuk menilai dampak luka korban. Ketua Majelis ingin mendalami apakah luka yang dialami Andrie termasuk kategori berat, permanen, atau membutuhkan pemulihan panjang.

Informasi Terdakwa

Sebagai informasi, dalam kasus ini total ada empat terdakwa berlatar prajurit TNI dari satuan Badan Intelijen Strategis (BAIS). Mereka adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Sami Lakka.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga