Roy Suryo Klaim Jokowi Absen Sidang Ijazah Palsu, Kuasa Hukum Bantah
Roy Suryo Klaim Jokowi Absen Sidang, Kuasa Hukum Bantah

Jakarta - Tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, mengaku mendapatkan informasi bahwa Jokowi tidak akan hadir dalam persidangan perkara tersebut. Roy menyebut telah beredar kabar bahwa Jokowi telah menandatangani dokumen yang menyatakan ketidakhadirannya di persidangan.

"Sekarang ini sudah beredar nih kabar, Jokowi sudah menandatangani dokumen bahwa dia tidak akan hadir di sidang. Nanti akan hanya dibacakan sumpahnya saja," kata Roy dalam program Head to Head CNN Indonesia TV, Rabu (10/6) malam. Roy tidak menjelaskan secara rinci dokumen yang dimaksud maupun sumber informasi yang diperolehnya. "Adalah, kita kan juga punya telinga, punya apa apalah. Memang Jokowi itu enggak akan hadir," ujarnya.

Kuasa Hukum Jokowi Bantah Klaim Roy

Menanggapi pernyataan Roy, Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, mempertanyakan dasar informasi yang disampaikan. Ia menegaskan hingga saat ini tidak ada pernyataan dari Jokowi yang menyebut akan absen dari persidangan. "Mungkin Mas Roy menerawang jauh ke depan? Obviously only time can tell. Tapi dari pertemuan terakhir, Pak Jokowi sangat tegas menyatakan bahwa saya akan hadir di persidangan dan menunjukkan ijazahnya. Bukan membawa ya, tadi kan Mas Roy bilang membawa, Pak Jokowi hanya menunjukkan di persidangan," kata Yakup.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Yakup menambahkan bahwa dokumen ijazah Jokowi akan menjadi barang bukti yang otentik dan menjadi penentu dalam persidangan. "Ketika itu dinyatakan asli, berarti semua statement-statement yang dibuat berarti kan jelas bahwa itu adalah fitnah," ujarnya.

Berkas Perkas Roy Suryo Dinyatakan Lengkap

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyebut berkas perkara Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa dalam kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. "Alhamdulillah jaksa sampai dengan hari ini sudah menyatakan bahwa berkas perkara yang kami kirimkan ke Kejati DKI, tidak memerlukan lagi pemenuhan atas kekurangan-kekurangan yang kemaren sudah kami penuhi," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin di Polda Metro Jaya, Selasa (2/6).

Iman menyatakan dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan pelimpahan tahap II ke kejaksaan. Kendati demikian, ia belum bisa memastikan kapan pelimpahan tahap II akan dilakukan. Setelah pelimpahan tahap II, jaksa akan menyusun dakwaan dan dilanjutkan dengan proses persidangan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga