Presiden Prabowo Subianto secara resmi merombak struktur organisasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Perubahan ini ditandai dengan penambahan Deputi Bidang Kesiapsiagaan Nasional dan Kontra Radikalisasi dalam struktur baru lembaga tersebut.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2026 tentang BNPT yang diteken oleh Prabowo pada 9 Februari 2026, struktur baru BNPT diatur dalam Pasal 7. Struktur tersebut terdiri dari Kepala, Sekretariat Utama, serta empat deputi. Keempat deputi itu meliputi Deputi Bidang Kesiapsiagaan Nasional dan Kontra Radikalisasi, Deputi Bidang Deradikalisasi, Deputi Bidang Koordinasi Antarpenegak Hukum dan Pemulihan Korban, serta Deputi Bidang Kerja Sama Internasional.
Deputi Bidang Kesiapsiagaan Nasional dan Kontra Radikalisasi memiliki tugas utama untuk merumuskan, mengoordinasikan, dan melaksanakan kebijakan, strategi, serta program nasional penanggulangan terorisme di bidang kesiapsiagaan nasional dan kontra radikalisasi. Fungsi deputi ini dijelaskan secara rinci dalam Pasal 15, antara lain:
- Merumuskan kebijakan, strategi, dan program nasional penanggulangan terorisme di bidang kesiapsiagaan nasional dan kontra radikalisasi.
- Melakukan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan penyiapan kesiapsiagaan nasional dan kontra radikalisasi.
- Menyusun standardisasi kebijakan penanggulangan terorisme di bidang kontra radikalisasi.
- Mengoordinasikan dan melaksanakan program pemberdayaan masyarakat di bidang kesiapsiagaan nasional.
- Mengoordinasikan pelaksanaan program perlindungan dan peningkatan sarana dan prasarana di bidang kesiapsiagaan nasional.
- Merumuskan sistem informasi wilayah rawan paham radikal terorisme serta menentukan parameter dan klasifikasi tingkat kerawanan.
- Memberikan bimbingan teknis dan supervisi penanggulangan terorisme di bidang kontra radikalisasi.
- Melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penanggulangan terorisme di bidang kesiapsiagaan nasional dan kontra radikalisasi, serta melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala BNPT.
Sementara itu, Deputi Bidang Deradikalisasi bertugas merumuskan, mengoordinasikan, dan melaksanakan kebijakan, strategi, serta program nasional penanggulangan terorisme di bidang deradikalisasi. Deputi Bidang Koordinasi Antarpenegak Hukum dan Pemulihan Korban bertugas merumuskan kebijakan dan mengoordinasikan antarpenegak hukum dalam penanggulangan terorisme serta program pemulihan korban tindak pidana terorisme. Sedangkan Deputi Bidang Kerja Sama Internasional bertugas merumuskan, mengoordinasikan, dan melaksanakan kebijakan, strategi, serta program nasional penanggulangan terorisme di bidang kerja sama internasional.
Perubahan struktur ini diharapkan dapat memperkuat upaya pencegahan dan penanggulangan terorisme di Indonesia, terutama dalam aspek kesiapsiagaan nasional dan kontra radikalisasi.



