Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri berhasil menangkap Michael Steven, bos PT Kresna Life yang menjadi buronan dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan penggelapan dana asuransi nasabah. Michael Steven ditangkap setelah melarikan diri ke Maroko dan berhasil dipulangkan ke Indonesia.
Proses Penangkapan dan Ekstradisi
Sekretaris NCB Hubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko, mengungkapkan bahwa Michael Steven sebelumnya telah ditangkap oleh otoritas Maroko pada 12 Maret 2026 berdasarkan permintaan Sekretariat NCB Interpol Indonesia. Setelah itu, proses ekstradisi diajukan oleh Indonesia melalui Kementerian Hukum dan Kementerian Luar Negeri kepada Kerajaan Maroko.
"Pemerintah Kerajaan Maroko kemudian mengabulkan permohonan ekstradisi yang diajukan Pemerintah Indonesia pada 12 Juni 2026," ujar Untung dalam keterangan tertulis, Senin (22/6). Buronan tersebut resmi diserahkan oleh Kerajaan Maroko ke Hubinter Polri pada Sabtu (20/6) dan langsung dibawa ke Indonesia pada Minggu (21/6).
Komitmen Polri dalam Pengejaran Buronan
Untung menegaskan bahwa keberhasilan ekstradisi ini adalah bentuk komitmen Polri untuk memperkuat kerja sama internasional serta menindak tegas pelaku kejahatan yang mencoba melarikan diri ke luar negeri. "Polri berkomitmen untuk terus memburu serta membawa kembali para buronan yang melarikan diri ke luar negeri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," tuturnya.
Kasus dan Kerugian Nasabah
Dalam kasus penipuan yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, total terdapat lima orang tersangka termasuk Michael Steven selaku bos Kresna Life. Modus operandi para pelaku adalah menginvestasikan premi produk asuransi K-Lita (Kresna Link Investa) dan PIK (Protecto Investa Kresna) pada saham atau efek terafiliasi yang melebihi ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Selain itu, kelima tersangka tidak memberitahukan atau melaporkan kepada para pemegang polis terkait perkembangan investasi atau nilai aktiva bersih. Akibatnya, kerugian investor mencapai sekitar Rp337,4 miliar.
Pasal yang Dikenakan
Para tersangka dijerat dengan Pasal 103 juncto 30 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, dan/atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.



