Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) secara resmi melarang seluruh anggotanya untuk melakukan siaran langsung atau live streaming di platform media sosial selama menjalankan tugas dinas. Kebijakan ini diterbitkan untuk memastikan profesionalisme, kedisiplinan, serta menjaga nama baik institusi di hadapan publik.
Larangan Berlaku untuk Semua Platform
Informasi mengenai larangan tersebut disampaikan melalui akun Instagram resmi @sahabatpropam pada Kamis, 30 April 2026. Disebutkan bahwa larangan ini berlaku untuk seluruh jenis media sosial tanpa terkecuali. Dalam unggahan tersebut, Polri menegaskan bahwa selama jam dinas, anggota dilarang melakukan kegiatan live streaming dalam bentuk apa pun.
“Dalam rangka menjaga profesionalisme, disiplin, serta citra institusi Polri, dilarang melakukan kegiatan live streaming di media sosial dalam bentuk apa pun selama berada pada jam dinas,” demikian bunyi keterangan yang dikutip pada Senin, 4 Mei 2026.
Fokus pada Tugas Pokok
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, menjelaskan bahwa alasan utama di balik kebijakan ini adalah agar setiap anggota Polri tetap fokus pada pelaksanaan tugas pokok kepada masyarakat. Selain itu, kebijakan ini bertujuan untuk membangun kesadaran bersama di lingkungan Polri agar lebih bijak dalam memanfaatkan teknologi digital.
“Menekankan kembali dan penegasan kepada anggota Polri agar bijak dalam memanfaatkan media sosial,” ujar Isir saat dikonfirmasi.
Menjaga Kredibilitas dan Reputasi
Anggota Polri diharapkan mampu menjaga kredibilitas dan reputasi institusi secara bertanggung jawab, profesional, proporsional, serta sesuai dengan prosedur yang berlaku. Isir juga menegaskan bahwa setiap anggota Polri wajib menjunjung tinggi dan melaksanakan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, serta PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.
Pemanfaatan Media Sosial untuk Kehumasan
Meskipun melarang live streaming saat jam dinas, Polri tetap mendorong penggunaan media sosial dari sisi positif untuk meningkatkan kinerja satuan. Namun, aktivitas tersebut harus bertujuan untuk fungsi kehumasan dan berada di bawah koordinasi fungsi Humas Polri.
“Kemudian untuk membangun dan meningkatkan kesadaran bersama dalam sisi positif media sosial, sehingga meningkatkan produktivitas atau kinerja Polri melalui satuan atau fungsinya dengan memanfaatkan platform media sosial untuk tujuan kehumasan di bawah koordinasi fungsi Humas Polri,” pungkas Isir.



