Mabes Polri akhirnya buka suara setelah Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI) ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Kadiv Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir menegaskan pihaknya mendukung penuh dan menghormati proses hukum yang tengah berjalan di Kejagung.
Polri Tegaskan Dukung Penuh Proses Hukum
"Polri mendukung dan menghormati proses penegakan hukum dalam kasus korupsi MBG yang dilakukan Kejaksaan Agung," ujar Isir kepada wartawan, Kamis (2/7). Ia menjelaskan bahwa Brigjen Lalu juga akan diproses secara etik atas perbuatannya di internal kepolisian. Isir menegaskan setiap anggota Polri yang melakukan tindak pidana akan diproses secara hukum dan etik.
"Polri bersikap tegas sesuai ketentuan kedinasan yang berlaku dan berkomitmen tidak ada impunitas terhadap setiap individu Polri yang melakukan tindak pidana," tuturnya.
Kejagung Tetapkan Tujuh Tersangka Korupsi MBG
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan total tujuh orang tersangka dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026. Ketujuh orang tersebut adalah eks Kepala BGN Dadan Hindayana; eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung; kaki tangan Sony, Asep Yusuf Somantri (AYS); Komisaris PT. Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono; Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing; serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan.
Modus Korupsi: Afiliasi dan Mark Up Harga
Dalam perkara ini, Kejagung menjelaskan bahwa program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan sekolah penerima. Namun, dalam pelaksanaannya banyak SPPG yang ditunjuk karena memiliki afiliasi dengan petinggi BGN. Selain itu, banyak yayasan yang sejatinya tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG.
Selanjutnya, ditemukan praktik mark up harga pengadaan barang yang menyebabkan kerugian negara dan tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG. Barang-barang yang dimark up meliputi 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi 75 inci.



