Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa jam rawan kejahatan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian dengan kekerasan (curas) terjadi pada malam hingga dini hari. Berdasarkan hasil analisis dan evaluasi, polisi mencatat bahwa tindak pidana khususnya 3C (curat, curas, dan curanmor) umumnya terjadi antara pukul 22.00 WIB sampai dengan pukul 05.00 WIB.
Modus Pelaku Manfaatkan Sepinya Aktivitas
Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Danang Setiyo dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (30/6/2026) mengatakan bahwa para pelaku kejahatan memanfaatkan jam-jam tersebut karena aktivitas masyarakat sudah sepi dan pengawasan lingkungan menurun. "Terjadi ketika aktivitas masyarakat mulai berkurang dan pengawasan lingkungan mulai menurun," ucapnya.
Upaya Pencegahan dan Patroli Intensif
Jajaran Polda Metro Jaya bekerja sama dengan stakeholder terkait telah mengintensifkan patroli pada jam-jam rawan. Hal ini bertujuan untuk memperkuat kehadiran personel di lokasi yang memiliki tingkat kerawanan tinggi. "Serta mengoptimalkan kegiatan preventif, preemtif, dan penegakan hukum guna mencegah terjadinya peristiwa pidana," ungkap Danang.
Data Kasus dan Barang Bukti
Selama Januari hingga Juni 2026, Polda Metro Jaya mencatat sebanyak 5.436 kasus 3C, yang terdiri dari 260 kasus curas, 2.460 kasus curat, dan 1.716 kasus curanmor. Dari jumlah tersebut, polisi berhasil mengungkap 2.216 kasus dan mengamankan 2.054 tersangka. "Dari pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 2.054 tersangka, yang saat ini sudah dilakukan penahanan dan sebagian sudah dilimpahkan ke Kejaksaan," ucap Danang.
Polisi menyita barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 2.076.009.000, 14 pucuk senjata api, 41 senjata tajam, 1.825 unit sepeda motor, dan 22 unit mobil. Selain itu, juga disita 296 unit telepon genggam, 10 unit laptop, 95 butir peluru, 110 kunci leter T atau leter Y, 145 tabung gas LPG, 4 unit airsoft gun, dan emas dengan total berat 866,98 gram.
Daerah dengan Laporan Tertinggi
Berdasarkan rekapan laporan polisi, daerah dengan kasus tertinggi adalah:
- Curas: Jakarta Barat (61 laporan), Jakarta Utara (31 laporan), Tangerang Selatan (27 laporan).
- Curat: Tangerang Kota (1.923 laporan), Tangerang Selatan (879 laporan), Jakarta Barat (629 laporan).
- Curanmor: Tangerang Kota (695 laporan), Tangerang Selatan (196 laporan), Jakarta Selatan (174 laporan).
Polda Metro Jaya terus berupaya menekan angka kejahatan dengan patroli dan penegakan hukum yang optimal.



