Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing, Zulkarnaen, akhirnya menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa malam, 30 Juni 2026. Keduanya sebelumnya menghilang saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kuansing, Riau.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa Suhardiman dan Zulkarnaen tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 21.17 WIB. "Per malam ini, Bupati dan Sekda Kuansing menyerahkan diri. Tiba di gedung Merah Putih sekitar pukul 21.17 WIB," kata Budi kepada wartawan.
Sempat Menghilang dan Diultimatum KPK
Keberadaan Bupati Suhardiman Amby dan Sekda Zulkarnaen sempat menjadi misteri. Keduanya tidak ditemukan saat tim KPK melakukan OTT di Kuansing. Budi Prasetyo sebelumnya mengimbau keduanya untuk bersikap kooperatif dan segera menyerahkan diri. "Kami mengimbau dalam kesempatan ini kepada Bupati dan Sekda Kuansing untuk kooperatif menyerahkan diri ke KPK sehingga proses hukum yang berjalan bisa dilakukan secara efektif," jelasnya.
OTT Terkait Dugaan Suap Jual Beli Jabatan Sekda
Operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di Kuansing terkait dugaan suap jual beli jabatan Sekda. Dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan sejumlah alat bukti. "Selain mengamankan para pihak, tim juga mengamankan sejumlah barang bukti dalam operasi tangkap tangan ini, yaitu barang bukti elektronik berupa bukti transaksi keuangan," jelas Budi.
Total ada 10 orang yang diamankan dalam OTT tersebut. Sebanyak 5 orang kemudian dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut di Gedung KPK. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum dari pihak yang telah diamankan. Konferensi pers terkait kasus ini dijadwalkan pada Rabu, 1 Juli 2026.



