PKB: Revisi UU Polri Perkuat Profesionalisme dan Kedekatan dengan Rakyat
PKB: Revisi UU Polri Perkuat Profesionalisme Polri

Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Abdullah, menyatakan keyakinannya bahwa Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Revisi UU Polri) akan memperkuat profesionalisme Polri dalam menjalankan tugasnya. Menurutnya, pengesahan UU Polri ini juga sejalan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Harapan Masyarakat terhadap Polri

"Harapan masyarakat terhadap Polri hari ini bukan sekadar penegakan hukum yang tegas, tetapi juga pelayanan yang adil dan humanis," kata Abdullah kepada wartawan, Rabu (10/6/2026).

Legislator PKB ini menilai pengesahan UU tersebut diharapkan membuat Polri semakin dekat dan dipercaya oleh masyarakat. Ia menyebut perubahan regulasi harus diikuti perubahan cara pandang.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

"Saya optimistis UU Polri yang baru akan semakin memperkuat transformasi Polri sebagai institusi modern yang dekat dengan rakyat dan dipercaya masyarakat," ujar Abdullah.

Paradigma Baru Anggota Polri

"UU Polri yang baru ini harus didukung oleh anggota Polri yang memiliki paradigma baru, sejalan dengan semangat KUHP dan KUHAP baru yang menjunjung tinggi kepastian hukum, keadilan substantif, profesionalisme, serta penghormatan terhadap hak-hak warga negara," sambungnya.

Peran Kompolnas Diperkuat

Lewat UU Polri sekarang, katanya, Kompolnas memiliki wewenang lebih besar dalam memantau proses penegakan hukum. Ia memastikan transparansi dan akuntabilitas institusi Polri diprioritaskan dalam UU tersebut.

"Penguatan Kompolnas diharapkan dapat mendukung pengawasan eksternal terhadap institusi kepolisian," ujar Abdullah.

Diketahui, DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) pada Selasa (9/6/2025). Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna ke-21 masa persidangan V tahun sidang 2025-2026.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga