Jakarta – Tiga mantan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan segera menjalani persidangan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelesaikan penyidikan dan melimpahkan berkas perkara ke penuntut umum. Ketiga tersangka tersebut adalah Direktur Penindakan dan Penyidikan, Rizal; Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono; dan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Orlando Hamonangan.
Proses Hukum Tahap Dua
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa untuk perkara dengan tersangka Rizal dan kawan-kawan, penyidikan telah dianggap lengkap. Proses tahap dua dilakukan pada 4 Juni lalu, dan saat ini berkas sudah berada di tahap penuntutan. Penuntut umum memiliki waktu maksimal 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sementara itu, perkara dengan tersangka Budiman Bayu Prasojo selaku pegawai Ditjen Bea dan Cukai masih dalam proses penyidikan lanjutan. Pemberi suap dari pihak Blueray Cargo (Grup), John Field, bersama dua terdakwa lainnya sudah lebih dulu disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Rincian Suap dan Fasilitas
John Field didakwa menyuap sejumlah pejabat Bea dan Cukai dengan uang tunai sebesar Rp61 miliar serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,8 miliar. Suap tersebut diberikan agar barang impor milik Blueray Cargo (Grup) dapat lebih cepat keluar dari proses pengawasan kepabeanan.
Rincian penerimaan suap untuk masing-masing tersangka adalah sebagai berikut:
- Rizal menerima sekitar Rp14 miliar.
- Sisprian Subiaksono menerima sekitar Rp7 miliar.
- Orlando Hamonangan menerima sekitar Rp4,05 miliar.
Selain itu, sejumlah fasilitas mewah juga diberikan, antara lain fasilitas hiburan senilai Rp1,45 miliar, jam tangan Tag Heuer senilai Rp65 juta untuk Orlando, dan satu unit mobil Mazda CX-5 senilai Rp330 juta untuk Enov Puji Wijanarko, Kepala Seksi Penindakan Impor I yang belum diproses hukum.
Dasar Hukum
Para terdakwa dijerat dengan Pasal 605 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal VII angka 48 Pasal 605 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP. Alternatifnya, mereka juga dapat dikenakan Pasal 606 ayat (1) KUHP juncto Pasal VII angka 49 Pasal 606 ayat (1) UU Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.



