Awal Mula Ojol di Depok Dituduh Jambret hingga Dipukul Pakai Palu
Ojol Depok Dituduh Jambret, Dipukul Pakai Palu

Kronologi Penganiayaan Ojol di Depok

Seorang pria berinisial MR (38) ditangkap setelah menganiaya pengemudi ojek online (ojol) berinisial DF (26) di Jalan Raya Pasir Putih, Sawangan, Depok. Peristiwa ini bermula saat pelaku mengira korban sedang melakukan percobaan pencurian ponsel.

Kejadian terjadi pada Minggu, 14 Juni 2026, pukul 16.30 WIB. Saat itu korban sedang mencari orderan ojol dan melintas di Jalan Raya Pasir Putih. Tiba-tiba, dari arah belakang, korban diteriaki oleh seseorang yang tidak dikenal, "Woi... lu jambret! Woi, lu jambret ya!"

Kapolsek Bojongsari Kompol Fauzan Thohari menjelaskan bahwa korban kemudian dipepet dan dipotong jalannya oleh pelaku. Ketika korban berhenti, pelaku langsung mendorong, memegang kerah baju, dan memukul korban dengan tangan kosong hingga mengenai bibirnya. Setelah itu, pelaku mengambil palu dari bengkel motor di tempat kejadian dan memukul kepala korban hingga mengenai telinga sebelah kiri.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Warga sekitar kemudian menolong sopir ojol tersebut dan membawanya ke tukang buah di dekat lokasi. Akibat penganiayaan ini, korban mengalami luka di bagian kepala dan telinga.

Motif Salah Paham

Fauzan mengungkapkan bahwa penganiayaan ini didasari oleh kesalahpahaman. Pelaku mengira sopir ojol tersebut adalah pelaku penjambretan. "Modusnya atau motifnya, yaitu salah paham. Jadi, pelapor dituduh jambret mengambil handphone ibu-ibu yang ditaruh di dasbor motor ibu-ibu tersebut," tuturnya.

Pelaku mengaku melihat korban hendak mencuri ponsel yang berada di dasbor motor. Pelaku kemudian mengejar dan meneriaki korban. Setelah diteriaki, motor korban dipepet dan diberhentikan, lalu korban dianiaya menggunakan palu.

Menurut keterangan pelaku, ia melihat seorang wanita menaruh handphone di dasbor, dan korban mencoba mengambilnya. Namun, kebenaran dari tuduhan tersebut masih belum dapat dipastikan.

Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 2 tahun 6 bulan atau denda hingga Rp 50 juta.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga