Polisi Ungkap Penyekapan 3 Karyawan Percetakan di Jakpus Selama 21 Hari
Polisi Ungkap Penyekapan 3 Karyawan Percetakan di Jakpus

Polisi mengungkap kasus penyekapan tiga karyawan percetakan di kawasan Senen, Jakarta Pusat. Korban bernama Adit Saputra, M Rafly Jaelani, dan Tegar Saputra disekap selama 21 hari oleh pemilik percetakan dan enam orang lainnya.

Kronologi Penyekapan

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imannudin menyatakan bahwa para korban mengalami penyekapan selama kurang lebih 21 hari sebelum akhirnya diselamatkan oleh tim dari Polres Metro Jakarta Pusat. "Korban mengalami penyekapan selama kurang lebih 21 hari," kata Iman kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (29/6/2026).

Selama disekap, korban dilarang diberi makanan. Larangan tersebut diperintahkan oleh tersangka wanita berinisial CML, yang merupakan adik dari pemilik percetakan. "Saudari CML perannya sebagai pengurus atau maintenance juga yang melarang office boy untuk menghampiri dan memberikan makanan kepada korban," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pelaku dan Ancaman Hukuman

Saat ini, tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, termasuk MML yang merupakan pemilik percetakan sekaligus otak penyekapan. Mereka dijerat dengan Pasal 482 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, Pasal 446 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, dan Pasal 471 KUHP dengan ancaman 6 bulan penjara.

Polres Metro Jakarta Pusat terus memberikan pendampingan kepada para korban. "Korban mengalami penyekapan selama kurang lebih 21 hari, sebelum diselamatkan oleh tim dari Polres Jakarta Pusat, sehingga perlu ada pendampingan pemulihan kesehatan baik itu fisik maupun psikis," jelas Iman.

Dalih Pelaku: Tuduhan Pencurian Pelat Percetakan

Polisi mengungkap dalih para pelaku melakukan penyekapan. Pelaku utama, MML, menuduh korban mencuri pelat percetakan senilai Rp 230 juta. Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold EP Hutagalung menjelaskan, "Pelat besi ini menurut alibi dari para pelaku ini senilai kurang lebih Rp 230 juta, yang menurut para pelaku ini dugaannya khususnya pemilik, tiga orang karyawan inilah yang berperan mengambil atau yang menyebabkan hilangnya pelat besi tersebut."

Tersangka MLM kemudian memerintahkan penyekapan terhadap ketiga korban. Para korban diminta uang ganti rugi senilai Rp 50 juta per orang. "Sehingga mereka dilakukan penyekapan untuk meminta ganti rugi, yang masing-masingnya diminta kurang lebih 50 juta," jelas Reynold.

Korban Sempat Membayar Namun Tetap Disekap

Korban Adit telah membayar Rp 50 juta, sementara korban Rafly baru membayar Rp 5 juta. Meskipun demikian, para pelaku tetap menyekap korban dengan alasan belum semua korban membayar uang ganti rugi. "Namun sampai dengan adanya aduan masuk melalui call center 110 kepada kepolisian Polres Jakarta Pusat, dia pun tidak pulang, mengingat yang lainnya belum mengganti, dan yang lainnya ada yang baru membayar 5 juta," pungkas Reynold.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga