PT MNC Asia Holding Tbk memberikan tanggapan terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menghukum bos MNC Group, Hary Tanoesoedibjo, dan perusahaannya untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 531,5 miliar. Gugatan ini diajukan oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) milik Jusuf Hamka. MNC Group menyatakan akan mengajukan banding.
Pernyataan MNC Group
Legal Counsel MNC Group, Chris Taufik, dalam keterangan resmi pada Kamis (23/4/2026) menyatakan bahwa putusan tersebut belum final dan belum memiliki kekuatan hukum tetap. "Bahwa putusan belum final, belum berkekuatan hukum tetap dan belum dapat dilaksanakan karena masih ada upaya banding di Pengadilan Tinggi, dilanjutkan dengan kasasi bahkan upaya peninjauan kembali juga dapat ditempuh apabila ada pihak yang tidak puas," ujarnya.
Chris menambahkan bahwa perseroan akan mengajukan banding karena terdapat banyak kejanggalan dalam putusan. Salah satunya adalah pihak yang bertanggung jawab langsung terhadap pembayaran NCD, yaitu PT Bank Unibank Tbk beserta jajaran direksi, komisaris, dan pemegang saham Unibank sebagai penerbit NCD, tidak digugat. Namun, putusan justru membebankan tanggung jawab kepada para tergugat yang hanya berperan sebagai broker atau arranger.
Kejanggalan Lainnya
Chris menjelaskan bahwa jika Unibank tidak dinyatakan sebagai Bank Beku Kegiatan Usaha pada 29 Oktober 2001, atau dua tahun lima bulan sejak NCD Unibank diterima oleh CMNP, maka pembayaran pasti akan dilakukan oleh Unibank. "Bahwa tidak ada keterlibatan dari para tergugat dalam proses Unibank menjadi Bank Beku Kegiatan Usaha karena bukan pengurus atau pemegang saham dari Unibank," tegasnya.
Dia juga menyebut bahwa CMNP sebenarnya telah memperoleh pembayaran dari negara berupa restitusi pajak yang diterima pada tahun 2013. Selain itu, Chris mempertanyakan siaran pers dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait putusan tersebut. Menurutnya, siaran pers yang dilakukan pada 22 April 2026 patut dipertanyakan karena sudah menyebutkan pertimbangan hakim, sementara putusan belum diterima oleh perseroan. Pada tanggal tersebut, perseroan hanya bisa mengakses amar putusan tanpa pertimbangan apapun.
Putusan Pengadilan
Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman kepada Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe dan PT MNC Asia Holding Tbk untuk membayar ganti rugi sebesar USD 28 juta dan Rp 50 miliar, atau total Rp 531,5 miliar. Putusan ini terkait gugatan yang diajukan oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) milik Jusuf Hamka.
Putusan tersebut diketok pada Rabu (22/4) oleh majelis hakim yang diketuai Fajar Kusuma Aji, dengan anggota Eryusman dan Purwanto S. Abdullah. Gugatan teregister dengan nomor perkara 142/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. Dalam gugatan ini, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) bertindak sebagai Penggugat, Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo sebagai Tergugat I, PT MNC Asia Holding Tbk sebagai Tergugat II, Tito Sulistio sebagai Turut Tergugat I, dan Teddy Kharsadi sebagai Turut Tergugat II.
Amar Putusan Lengkap
Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto, dalam keterangannya pada Rabu (22/4) menyatakan bahwa dalam pokok perkara, majelis hakim mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian. Berikut amar lengkap putusan:
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil sebesar USD 28.000.000 ditambah bunga 6% per tahun sejak 9 Mei 2002 hingga dibayar lunas.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp 50.000.000.000.
- Menghukum Turut Tergugat I untuk tunduk dan patuh pada putusan.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.024.000.
- Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya.
MNC Group menegaskan akan menempuh upaya hukum banding untuk menguji putusan tersebut di tingkat yang lebih tinggi.



