MK Tolak Gugatan UU IKN, Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota Negara
MK Tolak Gugatan UU IKN, Jakarta Tetap Ibu Kota

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN). Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa Provinsi DKI Jakarta masih berstatus sebagai Ibu Kota Negara Republik Indonesia hingga saat ini.

Putusan MK dalam Sidang Nomor 71/PUU-XXIV/2026

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pengucapan yang digelar pada Selasa, 12 Mei 2026, dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo. Dalam amar putusannya, MK menyatakan: "Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya."

Dasar Gugatan Pemohon

Pemohon, Zulkifli, mendalilkan bahwa norma Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) tidak sinkron dengan Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022. Menurut pemohon, ketidaksinkronan ini menimbulkan kekosongan status konstitusional ibu kota negara, yang berimplikasi pada keabsahan tindakan pemerintahan, termasuk penerbitan keputusan penyelenggaraan negara dan pelaksanaan administrasi pemerintahan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pertimbangan Mahkamah

MK menafsirkan bahwa Pasal 2 ayat (1) UU 2/2024 harus dibaca bersama dengan Pasal 73 UU 2/2024. Mahkamah menjelaskan bahwa pengertian 'berlaku' dalam Pasal 73 UU 2/2024 berarti kekuatan mengikat substansi pemindahan ibu kota negara baru berlaku ketika Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara ditetapkan oleh Presiden.

Hakim Konstitusi Adies Kadir menegaskan bahwa pemindahan ibu kota negara memerlukan Keppres. Selama Keppres tersebut belum ditandatangani, status Jakarta sebagai ibu kota negara tetap berlaku. "Artinya, dalam konteks permohonan a quo, berlakunya waktu pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara tergantung pada penetapan dan pemberlakuan keputusan presiden dimaksud," ujar Adies.

Kedudukan Jakarta dan IKN

MK menegaskan bahwa saat ini Jakarta masih berfungsi sebagai Ibu Kota Negara RI. Oleh karena itu, permohonan pemohon dinilai tidak beralasan. "Sehingga berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, dikaitkan dengan petitum Pemohon a quo, menurut Mahkamah, tanpa penafsiran terhadap Pasal 39 ayat (1) UU 2/2024 sebagaimana yang dimohonkan oleh Pemohon, kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sampai dengan ditetapkannya keputusan presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara. Sehingga dalil Pemohon yang pada pokoknya menyatakan norma Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum," sambung Adies.

Disharmoni Normatif

Pemohon sebelumnya mendalilkan bahwa keberadaan pasal-pasal tersebut menempatkan Keppres sebagai syarat konstitutif beralihnya status ibu kota negara. Pada tahun 2024, UU 2/2024 tentang DKJ diundangkan, yang secara normatif menghapus status Jakarta sebagai Ibu Kota Negara. Namun, hingga saat ini Keppres sebagaimana disyaratkan oleh Pasal 39 dan Pasal 41 UU IKN belum pernah ditetapkan. Hal ini menimbulkan kondisi disharmoni horizontal, di mana Jakarta tidak lagi dinyatakan sebagai ibu kota secara normatif, sementara Ibu Kota Nusantara belum sah secara konstitutif. Akibatnya, terjadi kekosongan status konstitusional ibu kota negara yang bersifat struktural dan fundamental.

Menurut pemohon, kekosongan ini bukan hanya disebabkan oleh implementasi kebijakan atau kelalaian Presiden, tetapi akibat langsung dari desain norma yang tidak disertai norma pengaman, norma peralihan, maupun jaminan kesinambungan status ibu kota negara selama masa transisi. Dalam perspektif prinsip negara hukum, ibu kota negara merupakan unsur fundamental dalam struktur ketatanegaraan, sehingga keberadaannya tidak boleh dibiarkan dalam kondisi tidak jelas, multitafsir, atau tanpa status hukum yang pasti.

Dengan putusan ini, MK menegaskan bahwa Jakarta tetap menjadi ibu kota negara sampai Keppres pemindahan ditetapkan. Keputusan ini mengakhiri sengketa status hukum ibu kota negara dan memberikan kepastian hukum bagi penyelenggaraan pemerintahan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga