Sejumlah media asing menyoroti pengesahan revisi Undang-Undang Kepolisian Indonesia yang memungkinkan polisi aktif dapat menduduki jabatan di pemerintahan sipil. Undang-Undang tersebut telah disahkan pada Selasa (9/6/2026) lalu dan menuai kritik dari sejumlah pihak.
Isi Revisi UU Polri
Draf RUU Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang disusun DPR mengusulkan agar anggota Polri aktif dapat menduduki jabatan di sejumlah kementerian dan lembaga tertentu tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 28 draf RUU Polri yang dipublikasikan melalui laman Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR.
Reaksi Media Asing
Beberapa media internasional melaporkan bahwa langkah ini dinilai kontroversial karena dianggap dapat mengaburkan batas antara militer dan sipil, serta berpotensi memperkuat pengaruh Polri di ranah sipil. Pengesahan ini juga mendapat kritik dari kalangan aktivis dan akademisi yang khawatir akan dampaknya terhadap demokrasi dan supremasi hukum di Indonesia.
Pemerintah dan DPR berdalih bahwa kebijakan ini diperlukan untuk meningkatkan efektivitas dan koordinasi antara kepolisian dan lembaga sipil. Namun, para pengkritik menilai bahwa aturan ini justru dapat mengarah pada politisasi kepolisian dan mengancam profesionalisme institusi.



