Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, menyatakan bahwa Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang baru disahkan telah menyerap aspirasi masyarakat. Menurutnya, produk undang-undang ini sudah sangat maju.
Poin Penting dalam Revisi UU Polri
Dalam keterangannya pada Selasa (9/6/2026), Tandra menjelaskan beberapa poin utama dalam revisi UU Polri. Pertama, undang-undang ini mempertegas aturan mengenai polisi yang bertugas di luar institusi. Kedua, kewenangan Kompolnas juga diperjelas.
Selain itu, UU Polri mengatur batas usia pensiun mulai dari tingkat tamtama hingga perwira tinggi bintang 4. Legislator dari Partai Golkar ini menyoroti bahwa sanksi bagi anggota polisi yang melanggar aturan sangat tegas.
Sanksi Tegas bagi Pelanggar
Tandra menekankan bahwa anggota polisi yang dipidana akan langsung dipecat. Sementara itu, pelanggar kode etik juga akan langsung diberhentikan. Ia menilai aturan ini memberikan kepastian hukum dalam menindak anggota yang melanggar.
"Langsung dipecat, tetapi putusan itu harus sudah berkekuatan hukum tetap. Menurut saya, Undang-Undang Polri ini maju banget," ujar Tandra.
Pengesahan di DPR RI
DPR RI telah mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna ke-21 masa persidangan V tahun sidang 2025-2026.
Dengan disahkannya UU Polri, diharapkan institusi kepolisian semakin profesional dan modern dalam menjalankan tugasnya.



