KPK Beberkan Total Pemerasan di Imigrasi Rp145,5 Miliar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa total uang hasil pemerasan dalam pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sepanjang 2022-2026 mencapai Rp145,5 miliar. Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan Wakil Menteri Imipas Silmy Karim diduga sejak menjabat Direktur Jenderal Imigrasi 2023-2024 melakukan pemerasan dengan cara 'meminta jatah' dari pengurusan izin tinggal para WNA.
"Selama periode 2022-2026, para pihak di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas menerima uang secara langsung (tunai/transfer) maupun melalui layering/perantara, sekurang-kurangnya mencapai Rp145,5 miliar," kata Setyo dalam jumpa pers di KPK, Jakarta, Kamis (4/6).
Pembagian Uang Setiap Jumat dengan Kode 'Malaikat'
Setyo menyebut uang hasil dugaan pemerasan izin tinggal WNA ini dibagikan kepada para oknum di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas setiap pekan di hari Jumat. "Salah satunya Saudara SK (Silmy Karim) yang menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta per minggu," ujarnya. Para pihak yang terlibat menyamarkan pembagian uang menggunakan kode distribusi khusus, seperti penggunaan istilah 'malaikat' yang merujuk pada distribusi uang untuk pejabat tinggi. Kode lainnya menggunakan istilah pembayaran konser grup band, seperti vokalis, gitaris, backing vocal, dan koreografer yang merepresentasikan aliran uang untuk pihak-pihak tertentu.
Uang Digunakan untuk Kepentingan Pribadi dan Pembelian Emas
Lebih lanjut, Setyo mengatakan uang tersebut digunakan oleh para pihak untuk kepentingan pribadi, pembelian aset, maupun kegiatan usaha seperti mendirikan perusahaan towing untuk menyamarkan penerimaan uang. "Ketika perkara RPTKA di Kemnaker yang ditangani KPK mencuat, para pihak terkait diduga panik dan segera menarik uang dari rekening penampung. Uang tersebut kemudian dibelikan sejumlah emas. Bahkan pada saat melakukan pembelian rumah dibayarkan menggunakan kepingan emas tersebut," katanya.
Para Tersangka dan Barang Bukti
Sebelumnya KPK menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal WNA. Selain itu, KPK juga menjerat eks Plt Dirjen Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG), Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra (JS), Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS), Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo (BGS), Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA), Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi (JSP), dan Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah (GST). Penetapan tersangka ini merupakan lanjutan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di Jakarta Barat pada 2-3 Juni 2026. Dalam operasi senyap itu, KPK menyita setidaknya 4 unit mobil, 9 motor, 7 sepeda, valas dolar Singapura dan dolar AS, serta logam mulia emas.



