Jakarta - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Polri yang melarang seluruh personel melakukan siaran langsung atau live streaming saat sedang bertugas. Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam menilai langkah ini positif untuk menjaga profesionalitas anggota kepolisian.
Alasan Larangan Live Streaming
Anam mengatakan bahwa pihaknya telah lama mengingatkan agar anggota kepolisian tidak sibuk dengan live streaming saat melayani masyarakat. Kini, respons Polri dinilai tepat. "Kami menganggap langkah tersebut adalah langkah yang positif," ujarnya di Gedung Kompolnas, Jakarta Selatan, Selasa (5/5/2026).
Transparansi Tanpa Live Streaming
Menurut Anam, transparansi dan akuntabilitas tetap bisa diwujudkan melalui cara lain, seperti pelaporan rutin kepada masyarakat. Ia menekankan bahwa live streaming dalam penegakan hukum berpotensi merugikan korban atau tersangka, karena informasi tertentu seharusnya hanya untuk konsumsi pengadilan. "Memang enggak boleh dipublikasi," tegasnya.
Konten Edukasi Diperbolehkan
Meski melarang live streaming, Polri tetap memperbolehkan personel membuat konten edukatif tentang tugas kepolisian. Anam mendukung konten yang menginformasikan proses penanganan kasus secara benar. "Kalau ada konten-konten yang baik, saya kira itu harus didukung," ucapnya.
Dasar Hukum Larangan
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Polisi Johnny Eddizon Isir menjelaskan bahwa larangan ini mengacu pada Surat Telegram Nomor STR/1517/VI/WAS.2/2024. Selain itu, anggota Polri wajib mematuhi Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang disiplin. "Penegasan ini untuk membangun kesadaran bersama agar anggota Polri bijak menggunakan media sosial," kata Johnny.
Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga citra, kredibilitas, dan reputasi institusi Polri secara profesional, proporsional, dan prosedural. Dengan demikian, pelayanan kepada masyarakat tetap optimal tanpa gangguan aktivitas digital yang tidak sesuai.



