Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ahmad Muzani resmi digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait kontroversi penyelenggaraan Final Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar tingkat Provinsi Kalimantan Barat tahun 2026. Gugatan ini diajukan oleh seorang warga bernama David Tobing dan telah terdaftar dengan nomor perkara 335/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst.
Pihak yang Digugat
Selain Ahmad Muzani, David Tobing juga menggugat tiga orang lainnya yang bertugas sebagai juri dan pembawa acara dalam final LCC tersebut. Mereka adalah Dyasita Widya Budi, Indri Wahyuni, dan Shindy Luthfiana. Dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim untuk mengabulkan gugatan secara keseluruhan dan menyatakan bahwa para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Permintaan Penggugat
David Tobing meminta agar Tergugat I (Ahmad Muzani) memberhentikan secara tidak hormat Tergugat II (Dyasita Widya Budi) dan Tergugat III (Indri Wahyuni) dari posisi mereka sebagai pekerja di MPR RI. Selain itu, penggugat juga meminta agar Dyasita dan Indri dilarang menjadi juri dalam kegiatan resmi kenegaraan di tingkat daerah, pusat, maupun nasional.
Jadwal Sidang
Juru Bicara PN Jakpus, Sunoto, menyatakan bahwa sidang perdana rencananya akan digelar pada 2 Juni 2026. Hingga saat ini, Ahmad Muzani belum memberikan tanggapan resmi terkait gugatan tersebut. Majelis hakim yang akan mengadili perkara ini terdiri dari Hakim Ketua Ummi Kusuma Putri, serta Hakim Anggota I Gusti Ngurah Partha Bhargawa dan Zeni Zenal Mutaqin.
Kronologi Kontroversi
Insiden yang memicu gugatan ini bermula saat final LCC 4 Pilar MPR RI tingkat Provinsi Kalimantan Barat. Dalam pertanyaan rebutan, regu B dan C memberikan jawaban yang sama, namun dewan juri memberikan nilai yang berbeda. Regu C dari SMAN 1 Pontianak menjawab bahwa anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dipilih oleh DPR dengan mempertimbangkan DPD dan diresmikan oleh Presiden. Namun, juri Dyasita memberikan nilai -5 untuk regu C, sementara regu B mendapat nilai 10 untuk jawaban yang identik.
Protes Peserta
Anggota regu C memprotes keputusan tersebut, menunjukkan ekspresi bingung karena jawaban mereka dianggap salah meskipun sama dengan regu B. Dyasita beralasan bahwa regu C tidak menyebutkan DPD dalam jawabannya, meskipun regu C mengklaim telah menyertakannya. Sementara itu, juri Indri Wahyuni menambahkan bahwa artikulasi peserta kurang jelas, sehingga dewan juri berhak memberikan nilai minus. Kontroversi ini viral di media sosial dan menuai kritik publik.



