Ketua BEM UI Bantah Demo di Bundaran HI Tak Berizin, Ini Alasannya
Ketua BEM UI Bantah Demo di Bundaran HI Tak Berizin

Ketua BEM UI Bantah Pernyataan Polisi soal Demonstrasi di Bundaran HI

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI), Yatalathof Ma'shum Imawan, membantah keras pernyataan pihak kepolisian yang menyebut aksi unjuk rasa mahasiswa di Bundaran HI melanggar prosedur karena tidak melayangkan surat pemberitahuan resmi. Yatalathof menegaskan bahwa hak menyampaikan pendapat di muka umum merupakan bagian dari hak asasi yang telah dijamin secara kuat dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Atas dasar itu, menurutnya kegiatan demonstrasi sama sekali tidak memerlukan izin dari otoritas mana pun.

"Dalam berdemonstrasi kan sudah dilindungi haknya oleh konstitusi dasar UUD 1945. Jadi sudah memenuhi konstitusi. Kemudian namanya saja pemberitahuan aksi, jadi kewajibannya memberitahukan saja," kata Yatalathof saat dihubungi, Minggu 14 Juni 2026. Lebih lanjut, Yatalathof menyoroti kejanggalan sikap aparat di lapangan yang sempat mengarahkan massa aksi untuk menggeser lokasi demonstrasi ke kawasan Gedung DPR RI. Ia menilai, pernyataan polisi yang mempermasalahkan administrasi tersebut sangat bertolak belakang dengan fakta yang terjadi di area unjuk rasa.

Polisi Sebut Demo Tak Berizin

Sebelumnya, pihak kepolisian menyatakan bahwa aksi mahasiswa di Bundaran HI tidak memiliki izin karena tidak menyampaikan surat pemberitahuan. Namun, ketua BEM UI menegaskan bahwa pemberitahuan bukanlah permohonan izin, melainkan kewajiban administratif yang telah dipenuhi. Ia juga mempertanyakan konsistensi aparat yang justru mengarahkan massa ke lokasi lain.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Tiga Remaja di Koja Diamankan karena Diduga Hendak Tawuran

Personel gabungan Satbrimob Polda Metro Jaya dan Tim Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Utara menjaring tiga orang remaja di Jalan Beting Remaja RW 19, Kelurahan Tugu Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, pada Sabtu, 13 Juni 2026 dini hari. Mereka diduga hendak melakukan tawuran. Adapun ketiganya terdiri dari dua anak berhadapan dengan hukum (ABH) dan seorang pemuda berinisial MY (20). Selain mengamankan para terduga pelaku, petugas juga menyita satu senjata tajam jenis celurit dan satu stik golf yang diduga akan digunakan dalam aksi tawuran.

Dansat Brimob Polda Metro Jaya Kombes Pol Henik Maryanto mengatakan, awalnya Tim Patra Ki 4 Yon B Pelopor Satbrimob Polda Metro Jaya bersama Tim Perintis Presisi melakukan patroli kewilayahan guna mengantisipasi gangguan kamtibmas pada malam hingga dini hari. "Saat melaksanakan patroli, petugas mendapati sekelompok pemuda yang diduga hendak melakukan tawuran. Tim kemudian segera melakukan pembubaran dan pengamanan untuk mencegah terjadinya gangguan kamtibmas," kata Henik kepada wartawan, Minggu 14 Juni 2026.

Barang Bukti Disita

Dari lokasi, polisi menyita satu celurit dan satu stik golf yang diduga akan digunakan untuk tawuran. Ketiga remaja tersebut kini diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

KPK Terima Vonis 4,5 Tahun Penjara untuk Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menerima sepenuhnya putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan. Pria yang akrab disapa Noel tersebut dijatuhi hukuman empat tahun dan enam bulan (4,5 tahun) penjara atas kasus korupsi pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa lembaga antirasuah tersebut sangat menghormati dan mengapresiasi vonis yang diketok oleh majelis hakim.

"KPK menyatakan menerima sepenuhnya putusan majelis hakim dalam perkara tindak pidana korupsi suap terkait pengurusan sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan dengan terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan dan kawan-kawan," kata Budi kepada wartawan, Minggu 14 Juni 2026. Dengan diterimanya vonis ini, KPK tidak akan mengajukan banding dan kasus dinyatakan selesai.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga