Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan peran penting Korps Bhayangkara dalam mengawal kebijakan strategis pemerintah. Dia menegaskan bahwa Polri tetap berpegang pada tugas pokok dan fungsi utamanya sebagai penjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Hal ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas) Kompolnas Tahun Anggaran 2026 di Ancol, Jakarta Utara. Jenderal Sigit mengawali dengan menyoroti pengesahan revisi Undang-Undang Polri dalam rapat paripurna DPR pada Selasa, 9 Juni 2026.
"Di tengah perdebatan tentang Polri yang dianggap tidak melaksanakan tugas pokok dan sibuk dengan tugas tambahan, undang-undang yang kemarin, alhamdulillah, menambahkan satu poin bahwa Polri bisa melaksanakan kebijakan strategis nasional untuk kepentingan nasional atas perintah Presiden," ujar Jenderal Sigit, Rabu, 10 Juni 2026.
Peran Krusial Polri dalam Program Pemerintah
Jenderal Sigit menjelaskan bahwa keterlibatan Polri dalam kebijakan strategis nasional sangat penting. Jika program pemerintah tidak berjalan optimal, dampaknya akan berujung pada gangguan kamtibmas dan masalah penegakan hukum.
"Ini menjadi payung hukum bagi kita untuk ikut hadir mendukung program-program pemerintah. Karena semua muaranya, apabila ini tidak bisa dilakukan dengan baik, ujung-ujungnya adalah masalah gangguan terhadap kamtibmas dan penegakan hukum," jelasnya.
Menjaga Stabilitas Ekonomi Nasional
Jenderal Sigit juga menyinggung peran Polri dalam menjaga stabilitas ekonomi. Dia memerintahkan jajarannya mengawasi potensi kebocoran devisa negara akibat praktik under-invoicing, mis-invoicing, dan transfer pricing di sektor ekspor-impor.
"Kemudian berbagai upaya, kita bergabung dengan aparat penegak hukum lain untuk membatasi under-invoicing, mis-invoicing, dan transfer pricing," tuturnya.
"Upaya-upaya yang selama ini terjadi di sektor tata kelola terkait ekspor-impor ini bisa kita awasi dengan baik, sehingga devisa negara bertambah dan kebocoran berkurang," sambung Jenderal Sigit.
Penegakan Hukum Tanpa Merusak Iklim Investasi
Namun, Jenderal Sigit mewanti-wanti agar penegakan hukum tidak merusak iklim investasi. Dia meminta jajarannya mengedepankan pendampingan dan prinsip ultimum remedium, yaitu hukum sebagai upaya terakhir.
"Saya titip kepada rekan-rekan kepolisian untuk tidak melakukan hal yang sebaliknya. Penegakan hukum harus dilakukan secara benar, pendampingan ultimum remedium, sehingga iklim investasi betul-betul bisa dirasakan," pungkasnya.



