Kapolri Buka Suara soal Penahanan Roy Suryo dan dr Tifa
Kapolri Tanggapi Penahanan Roy Suryo dan dr Tifa

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan tanggapan resmi terkait penahanan Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa oleh Polda Metro Jaya. Kedua tokoh tersebut ditahan dalam kasus dugaan penyebaran tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Penahanan Bagian dari Proses Hukum

Listyo menegaskan bahwa penahanan terhadap Roy Suryo dan dr Tifa merupakan bagian dari proses penyidikan yang tengah berjalan di Polda Metro Jaya. Ia menyebut bahwa Kapolda Metro Jaya sebelumnya telah menjelaskan hal ini kepada publik.

"Sebetulnya kemarin sudah dijelaskan oleh Kapolda, bahwa itu merupakan rangkaian kegiatan yang harus dilakukan oleh penyidik," kata Listyo usai ziarah di Makam Bung Karno, Sabtu (20/6), seperti dikutip dari detik.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Listyo menjelaskan bahwa proses penahanan dilakukan sebelum pelimpahan tahap II kepada Kejaksaan. Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan kesehatan dan administrasi terhadap para tersangka. "Ini untuk memastikan semuanya dalam keadaan baik sebelum diserahkan ke kejaksaan," ujarnya.

Pasal yang Dijeratkan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengungkapkan bahwa Roy Suryo dan dr Tifa dijerat dengan sejumlah pasal. "Dan atau manipulasi, penciptaan, perubahan, perusakan informasi elektronik yang dianggap seolah-olah data yang autentik dan atau mengubah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik milik orang lain juncto perbuatan berlanjut," kata Budi dalam konferensi pers, Jumat (19/6).

Keduanya diproses atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, pencemaran nama baik melalui sarana teknologi informasi, dan atau fitnah melalui sarana teknologi informasi. Roy Suryo dan dr Tifa dijerat Pasal 310 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP. Selain itu, keduanya juga disangkakan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) dan atau Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Mereka juga dijerat Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) dan atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga